Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Aktivis Murka! Dugaan Skandal Pegadaian Diminta Diusut Tanpa Sisa

Bima, NTB – Desakan keras datang dari kalangan pemuda terkait skandal dugaan penggelapan dana di Pegadaian Ambalawi. Aktifis muda, Ibnu Adam, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih setelah mencuat dugaan aliran dana hingga Rp1,9 miliar yang merugikan puluhan nasabah.


“Ini bukan sekadar angka. Ini jerih payah rakyat kecil yang digadaikan harapannya. Jangan sampai kasus ini diselesaikan diam-diam atau sepihak,” tegas Ibnu Adam.


Ia menekankan bahwa sejak awal kasus ini telah menyeret 28 nasabah dengan estimasi kerugian ratusan juta rupiah. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan skala persoalan jauh lebih besar dari yang sebelumnya terungkap.


Ibnu Adam pun menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pegadaian segera mengganti rugi penuh seluruh korban, termasuk pihak internal yang turut dirugikan seperti Listiani

2. Aparat penegak hukum mengusut tuntas secara transparan dan tanpa tebang pilih

3. Evaluasi menyeluruh sistem internal Pegadaian guna mencegah kasus serupa


Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang namun aktif mengawal proses hukum. “Kita harus bersatu mengawal keadilan, tanpa terprovokasi, tapi juga tidak diam,” ujarnya.


Fakta Kasus: Dari Rp800 Juta hingga Dugaan Rp1,9 Miliar

Kasus ini sebelumnya mencuat dengan nilai kerugian sekitar Rp800 juta lebih dari hasil gadai emas milik nasabah. Namun, data terbaru mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang jauh lebih besar.


Listiani, karyawan PT Pegadaian yang juga menjadi korban, mengungkap bahwa dana hasil gadai emas diduga dialihkan ke rekening pribadi agen di Desa Nipa, atas nama Julfar, tanpa persetujuan.


Kerugian awal tercatat sebesar 478 gram emas atau sekitar Rp834 juta. Namun, hasil penelusuran rekening koran menunjukkan aliran dana mencapai Rp1,9 miliar yang ditransfer bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.


“Saya benar-benar tidak tahu soal transaksi itu. Tiba-tiba ada aliran dana besar dari rekening saya,” ungkap Listiani.


Ia menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, bahkan telah mengikuti pelatihan resmi operasional Pegadaian di Jakarta. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan dugaan penyimpangan serius oleh oknum internal.


Ironisnya, Listiani justru ikut menjadi sasaran tuntutan masyarakat, meski mengaku tidak menikmati dana tersebut.


Masuk Ranah Hukum, Mahasiswa Tekan Pegadaian

Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota melalui SPKT oleh kuasa hukum korban.


Tekanan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima yang menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.


SEMMI bahkan telah melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi sebagai bentuk peringatan keras.


“Jika tidak ada respons serius, maka kami pastikan kantor Pegadaian Ambalawi akan disegel total,” tegas perwakilan SEMMI.


Selain itu, somasi resmi juga telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Menteri BUMN sejak 26 Maret 2026.


Dugaan Pelanggaran Serius, Publik Menunggu Jawaban

SEMMI menilai kasus ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum serius, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana berat.


Mereka menuntut:

* Pengembalian seluruh kerugian nasabah

* Transparansi penuh seluruh transaksi

* Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat


Mereka juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dan mengawal proses hukum melalui jalur pidana, perdata, hingga administrasi.


“Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik yang tidak boleh dihancurkan,” tegas mereka.


Pegadaian Disorot, Publik Resah

Hingga kini, pihak yang disebut dalam kasus ini belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat terus diliputi keresahan atas keamanan dana mereka.


Dengan dugaan aliran dana mencapai Rp1,9 miliar, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Pegadaian.


Apakah ini hanya ulah oknum, atau ada praktik yang lebih besar?


Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan transparansi penuh dari pihak Pegadaian. (OR-02)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama