Close
Close

YLBH-KIP Nilai SP2Lidik Polresta Sorong Kota Cacat Hukum, Siap Tempuh Langkah ke Propam dan DPR

Sorong, 16 Maret 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) menilai penghentian penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pencurian, perampasan, dan penyerobotan tanah milik klien mereka, Isaak Semuel Boekorsjom, oleh Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota sebagai keputusan yang cacat hukum.

Tim penasihat hukum pelapor menyebut langkah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta diwarnai berbagai kejanggalan selama proses penanganan perkara.

Salah satu tim penasihat hukum, Benyamin Boas Warikar, S.H, menilai proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota tidak mencerminkan profesionalisme.

Menurutnya, sejak laporan polisi dilayangkan pada 22 Oktober 2025, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan, termasuk terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Tidak ada di negara ini penyidik memberikan SP2HP dua bulan sekali kepada pelapor. Dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 jelas diatur bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala minimal satu kali dalam sebulan,” tegas Warikar.

Ia menilai keterlambatan pemberian SP2HP tersebut menunjukkan kurangnya transparansi dalam penanganan perkara.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, gelar perkara merupakan forum penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menetapkan status suatu perkara.

Namun, menurutnya, dalam kasus ini pihak pelapor maupun terlapor tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Jika penyidik bekerja secara jujur dan profesional, maka dalam gelar perkara harusnya mengundang pihak pelapor, terlapor, serta penasihat hukumnya. Bukan dilakukan secara tertutup hanya di internal penyidik,” ujarnya.

Tim hukum mengaku justru dikejutkan dengan diterbitkannya SP2Lidik, tanpa penjelasan yang memadai dari penyidik terkait isi dan dasar penghentian penyelidikan tersebut.

Mereka bahkan menduga adanya keberpihakan dalam penanganan perkara ini. Tim penasihat hukum menilai terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kepentingan, termasuk dugaan dukungan dari pihak Hotel Vega dalam kasus sengketa tanah tersebut.

“Atas berbagai kejanggalan ini, kami menduga penyidik Unit Ekonomi Polresta Sorong Kota tidak independen dan berpotensi bermain dalam kasus ini,” tegas Warikar.

Karena itu, YLBH-KIP memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan penyidik terkait ke Divisi Propam Polda Papua Barat Daya, Divisi Propam Mabes Polri, serta mengajukan pengaduan ke DPRD, DPD RI, hingga Komisi III DPR RI di Jakarta.

Langkah ini, kata tim hukum, dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar keadilan bagi klien kami tetap ditegakkan,” tutup Warikar. (FO) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama