Jakarta - PEMERINTAH pusat menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai. Dalam aturan itu, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total Naggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 146 Ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam waktu paling lama lima tahun sejak UU diundangkan. Artinya, Pemerintah Kabupaten Sleman harus menuntaskan penyesuaian tersebut paling lambat pada akhir 2026.
Hal itu juga berimbas di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan kondisi fiskal daerah.
"Apalagi jika di saat yang sama terjadi pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat," terangnya Jumat.
Menurutnya, aturan tersebut bahkan mengancam Pemutusan Hubungan Kerha bagi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
"Jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menambal gaji PPPK," ucapnya.
Dirinya menyebut, selama ini pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada dana alokasi umum (DAU) yang merupakan bagian dari TKD.
"Jika terjadi perubahan kebijakan pusat terkait alokasi tersebut, kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini Pemkab Sleman memiliki 2.737 PPPK dan 3.503 PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK rata-rata mencapai Rp3 juta per bulan, sementara PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp1,4 juta. Total kebutuhan anggaran gaji PPPK saja mencapai sekitar Rp8,2 miliar, yang dinilai cukup membebani fiskal daerah.
“Tapi hingga sekarang kami masih belum melakukan kalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD. Tapi yang jelas kebijakan tentang TKD pasti berdampak pada kemampuan daerah untuk belanja pegawai. Kami berharap tidak akan ada PHK,” pungkasnya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

