Bantual - SATUAN Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul dan Opsnal Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya membekuk dua pelaku pembunuhan di rumah korban Dusun Kaliurang, Kelurahan Argomulyo, Sedayu, Bantul beberapa waktu lalu.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, edua pelaku tersebut pria berinisial SS dan FS.
"Pelaku diamankan di wilayah Sedayu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul dan Opsnal Polda DIY," kata dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu," ujarnya Rabu 11 Maret 2026.
Menurut dia setelah dilakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatan yaitu melakukan pembacokan terhadap korban berinisial KYR (36) hingga kemudian meninggal. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia mengatakan kejadian tersebut berawal pada Selasa (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku dan korban berjumlah delapan orang saat itu berkumpul dengan teman-temannya di rumah korban wilayah Argomulyo, Sedayu, sambil mengkonsumsi minuman keras.
Saat itu, korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku, hingga pelaku sakit hati. Pada Rabu (25/2) pukul 04.00 WIB, pelaku mengambil golok dan kembali ke rumah korban dengan temannya FS sekitar pukul 05.00 WIB, saat itu korban sedang tidur bersama istri dan anaknya.
"Kemudian pelaku mengayunkan golok ke arah kepala bagian kiri korban. Kemudian saat istri korban terbangun, pelaku mengayunkan kembali golok ke arah korban, akan tetapi istri korban menangkis dengan tangan kanan," katanya.
Kemudian pelaku mengayunkan kembali golok satu kali ke paha kanan korban. Dan setelah itu pelaku melarikan diri dengan temannya FS yang saat itu sudah menunggu di jalan dekat rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban KYR meninggal dunia di TKP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sedayu oleh pelapor yang juga istri korban.
Dirinya mengatakan, motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban KYR karena sakit hati atas perkataan korban, sehingga pelaku SS mengajak pelaku lainnya FS untuk mengambil golok di rumahnya untuk melakukan pembacokan.
Dia mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku disangka dengan pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

