Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Eks Kepala BNI, Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Ditahan di Bandara

Medan – Upaya pelarian seorang tersangka kasus besar penggelapan dana akhirnya terhenti di pintu masuk Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).


Salah satu yang diamankan adalah Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala BNI Aek Nabara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di Kabupaten Labuhanbatu.


Penangkapan ini bermula dari kejelian tim Passenger Analysis Unit (PAU) yang mendeteksi nama keduanya dalam daftar pencegahan saat hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi.


Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas segera melakukan pemeriksaan intensif dan memastikan identitas keduanya sesuai dengan data yang telah dikantongi aparat penegak hukum.


Kasus yang menjerat Andi Hakim Febriansyah mencakup dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.


Usai diamankan, kedua WNI tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan keimigrasian dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di setiap pintu masuk negara. (OR-J)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama