Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Asosiasi Wartawan Internasional Fasilitasi Mediasi, Polsek Pomalaa Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Hukum

Kolaka - Permasalahan keluarga yang terjadi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Asosiasi Wartawan Internasional melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sultra mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih.


Proses mediasi tersebut turut melibatkan pihak keluarga dan jajaran Polsek Pomalaa. Namun, pihak pria berinisial MM tidak dapat hadir dengan alasan tertentu.


Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak mengurangi kewajiban para pihak untuk mematuhi hasil hukum maupun kesepakatan yang telah dituangkan dalam pernyataan bersama.


Petugas piket Polsek Pomalaa, AIPDA Ismail Usman, S.H., menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kesepakatan maupun hukum yang berlaku akan ditindak tegas.


“Pihak mediator telah menyampaikan bahwa MM tetap akan menandatangani surat pernyataan tersebut, meskipun yang bersangkutan masih meminta waktu untuk berpikir. Jika di kemudian hari ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hukum, maka korban diharapkan segera melapor agar dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Melalui petugas piket, Kapolsek Pomalaa IPTU Raynaldo Sembiring, S.T., R.K., juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam penyelesaian persoalan.


“Negara kita adalah negara hukum, dan merupakan tanggung jawab bersama untuk menegakkannya. Khusus di wilayah hukum Polsek Pomalaa, serta secara luas di Polres Kolaka, kami terus mengimbau masyarakat agar senantiasa taat dan menghormati hukum yang berlaku,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPD Sultra Asosiasi Wartawan Internasional, Fianus Arung, yang bertindak sebagai mediator, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif pihak kepolisian dalam proses mediasi tersebut.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pomalaa beserta jajaran yang telah berpartisipasi dalam mediasi hari ini. Terkait ketidakhadiran MM, yang bersangkutan menyampaikan masih mempertimbangkan, namun tetap menghormati proses hukum,” ungkapnya.


Di sisi lain, pihak perempuan berinisial L menyampaikan rasa syukur atas upaya penyelesaian yang telah dilakukan. Ia berharap persoalan tersebut tidak berlanjut ke tahap berikutnya.


“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga permasalahan ini cukup sampai di sini dan tidak berlanjut. Saya hanya ingin hidup tenang dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.


Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik secara damai, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. (OR-AR)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama