Ambon – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku membantah tuduhan yang dilontarkan Himpunan Mahasiswa Maluku Jabodetabek terkait dugaan keterlibatan Gubernur Maluku dalam kasus gratifikasi aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.
Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil, menegaskan bahwa tudingan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, merupakan narasi yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tuduhan tersebut jangan dibangun seolah-olah benar tanpa bukti yang kuat. Menuduh seseorang terlibat gratifikasi harus disertai data dan dasar hukum yang jelas,” tegas Saleh dalam keterangannya.
Dugaan Aliran Dana Gunung Botak
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, yang disebut-sebut mengalir ke kantong pribadi gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Saleh mempertanyakan validitas tuduhan tersebut.
“Apakah ada bukti resmi? Apakah sudah ada hasil penyelidikan aparat penegak hukum? Jangan asal menuduh tanpa didasari bukti yang kuat,” ujarnya.
Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Menurutnya, tuduhan gratifikasi bukan persoalan ringan karena menyangkut integritas, aspek hukum, dan reputasi seseorang di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan, seperti adanya pemberian, hubungan jabatan, serta potensi konflik kepentingan.
“Jika tuduhan dilontarkan tanpa bukti sah, maka itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan berpotensi menjadi fitnah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam negara hukum. Jika benar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak diterbitkan sebelum kepemimpinan gubernur saat ini, maka publik diminta membedakan antara kebijakan administratif lintas periode dan tuduhan personal.
“Jangan sampai opini liar berkembang tanpa basis data, dokumen resmi, atau hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” katanya.
Kritik Tetap Sah, Asal Berbasis Bukti
Meski membantah tuduhan tersebut, Saleh mengakui bahwa dalam iklim demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang sah. Namun, ia menekankan bahwa kritik harus disertai bukti dan argumentasi rasional.
“Transparansi tetap menjadi kunci. Jika ada kecurigaan, mekanisme konstitusional tersedia, seperti laporan resmi kepada aparat penegak hukum, audit terbuka, atau klarifikasi publik,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar aktivisme mahasiswa tidak berubah menjadi propaganda atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Tuduhan harus berbasis bukti. Narasi publik tidak boleh dibangun di atas asumsi. Aktivisme tidak boleh berubah menjadi propaganda atau hoaks,” tegas Saleh.
Jaga Stabilitas Sosial
Dalam konteks Maluku yang sensitif terhadap isu pertambangan, DPD IMM Maluku menilai stabilitas sosial dan kepercayaan publik harus dijaga bersama. Pemerintah dituntut bekerja maksimal demi kesejahteraan rakyat, sementara masyarakat sipil berkewajiban menjaga etika dalam menyampaikan kritik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Himpunan Mahasiswa Maluku Jabodetabek maupun aparat penegak hukum terkait dugaan gratifikasi tersebut. (Ir)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

