Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Sparepart Mobil di Teras Rumah Kena Gasak, Pencuri di Medan Johor Diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua

MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus seorang pria pelaku spesialis pencurian suku cadang (sparepart) mobil berinisial AA (32), warga Jalan STM Suka Tani, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu (10/01/2026) dini hari setelah sempat buron selama sepekan.

Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Irwansyah Hasibuan (45) yang melaporkan telah kehilangan sejumlah komponen penting dari mobil Toyota Corolla miliknya yang terparkir di teras rumah di Jalan STM Suka Tabah pada Sabtu (03/01/2026) lalu.

"Korban menyadari pencurian tersebut saat hendak memanaskan mesin mobil dan terkejut melihat bagian depan mobilnya sudah di preteli dengan cara pelaku masuk ke area teras rumah yang sebenarnya sudah dipagari besi", ujar Kompol PS Simbolon dalam keterangannya.

Adapun barang bukti yang hilang meliputi radiator, kondensor AC, alternator, hingga dinamo sirine alarm. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar dan langsung membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Hermawan, SH dan Panit 1 Opsnal Ipda Andrianta Sembiring melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, hingga pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan STM.

"Saat dilakukan penyisiran, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Suka Tani, dan tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua", tegas Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon.

Hasil interogasi, selain mengakui perbuatannya tersangka AA juga beraksi tidak sendirian namun bersama seorang rekannya berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini tersangka AA beserta barang bukti berupa satu unit radiator, satu unit kondensor AC, serta pakaian yang digunakan saat beraksi telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, selain itu ami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya," tegas Kapolsek Deli Tua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

(Julianto)

Iklan Natal Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama