DELI SERDANG - Akses jalan dan jembatan yang memadai merupakan salah satu hak dasar warga masyarakat yang harus dipenuhi oleh Negara, terlebih sarana tersebut merupakan akses vital yang merupakan urat nadi perputaran masyarakat dalam beraktifitas.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab Deli Serdang) pada T.A 2025 telah mengucurkan anggaran guna mendukung sarana dan prasarana yang layak, salah satunya melalui Pembangunan Proyek Peningkatan Jembatan Sei Serual pada Ruas Jalan Kongsi V-Jalan Mesjid Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, melalui Dinas SDABMBK sebagai Dinas Teknis dan CV. Vantaztic Construction selaku pelaksana kegiatan pembangunan.
Informasi dan maraknya pemberitaan tentang problematika dalam pelaksanaan kegiatan itu, diantaranya pekerjaan yang belum juga selesai, pekerja dilokasi tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lainnya menuai perbincangan di kalangan warga dan insan pers.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST, MT, melalui aplikasi pesan WhatsAp menyampaikan tanggapannya ketika di confirmasi kru media, Senin (12/01/2026) terkait adanya beberapa persoalan pada proyek dimaksud.
"Di karenakan adanya bencana alam beberapa waktu yang lalu tepatnya pada bulan November 2025, merupakan penyebab terkendalanya penyelesaian kegiatan tersebut tepat waktu", tegas Janso Sipahutar, ST, MT.
Lanjutnya, masa pelaksanaan telah diperpanjang dan saat ini rekanan tinggal melakukan pekerjaan Minor dan Finishing, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan tepat waktu sesuai perpanjangan masa kontrak yang telah diberikan, ujar Kadis SDABMBK Janso Sipahutar, ST, MT.
Tambahnya, sebagai informasi kegiatan tersebut juga belum dibayarkan sepenuhnya pada akhir tahun lalu, akan tetapi dihitung sesuai progress dilapangan, dan untuk pekerjaan yang terlambat tesebut juga di berlakukan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada akhir tahun pembayaran tetap dihitung sesuai progress pekerjaan dilapangan, dan denda keterlambatan terkait pelaksanaan pekerjaan tetap diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku", tegasnya.
Selain itu untuk penggunaan APD K3, Dinas SDABMBK telah menginstruksikan kepada rekanan agar para pekerja di lapangan agar tetap menggunakannya tegasnya mengakhiri.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

