MEDAN – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di kawasan Flyover Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kedua pelaku yang kerap dijuluki "rayap kabel" ini ditangkap saat sedang melancarkan aksinya pada Rabu (28/1/2026) siang.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengungkapkan bahwa identitas kedua pelaku yang diamankan adalah dengan inisial HS (40), warga Jl. AH Nasution, dan DB (23), warga Jl. Dame, Patumbak.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan pihak Dinas Perhubungan yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di atas Flyover Jamin Ginting. Pelaku diketahui sedang berusaha mengambil kabel tembaga dengan cara mengorek tanah menggunakan parang," ujar Kompol PS Simbolon, SH.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Mhd. Ridwan Pohan (seorang karyawan BUMN/Dinas Perhubungan), yang sedang melintas di lokasi sekira pukul 12.00 WIB. Saksi melihat para pelaku sedang mengorek jalur kabel di bawah tanah. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Deli Tua.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Hermawan, SH beserta personel unit reskrim langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kedua pelaku masih sibuk mengorek kabel tembaga yang tertanam di bawah aspal/tanah.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah kabel tembaga hasil curian dan 1 (satu) buah parang yang digunakan untuk menggali.
Akibat perbuatan pelaku, pihak korban (Dinas Perhubungan Kota Medan) ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp14.800.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aksi pengrusakan atau pencurian fasilitas umum di wilayah hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

