![]() |
"THOMAS MALAK Ketua LMA Kota Sorong " |
Papua - Menyikapi PERPRES NO. 108 Tahun 2025 sebagai pengganti PERPRES NO 17 Tahun 2019 Tentang pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pembangunan di Papua, harus menjadi respons serius dari pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan dinas-dinas terkait.
Peraturan presiden no 108 tahun 2025 adalah regulasi yang sangat berpihak kepada pengusaha-pengusaha lokal di papua, sebagaimana dimaksud untuk pemberdayaan OAP itu sendiri.
"Saya berharap pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segeralah melihat dan merespon hal ini, sebab Negera sudah melakukan yang sapatutnya kepada pengusaha-pengusaha lokal di Papua sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada OAP itu sendiri, jadi pemerintah Papua Barat Daya dan dinas-dinas terkait segeralah memberikan apa yang menjadi perintah Perpres itu tadi".
Selain itu jika hal ini tidak di berlakukan oleh pemerintah Papua Barat Daya, dan dinas-dinas terkait, sama halnya dengan tidak mematuhi perintah Perpres no 108 tahun 2025, itu adalah yang fatal karena melawan aturan atau tidak mematuhi regulasi itu sendiri.
Jika kita melihat tetang Amanat UU Otsus Papua tentang pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) adalah kebijakan afirmatif untuk mengangkat kesejahteraan, harkat, dan partisipasi politik OAP melalui perlindungan hak adat/budaya, afirmasi politik (seperti syarat gubernur OAP), alokasi dana Otsus, serta peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi, demi mencapai kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Papua dalam bingkai NKRI.
UU Otsus ini sangat jelas, demi keadilan bagi seluruh rakyat Papua dalam bingkai NKRI, maka wajiblah apa yang menjadi bagian dan hak OAP itu harus di berlakukan kepada OAP.
Ini sangat jelas dan tidak perluh pemerintah Papua Barat Daya dan dinas-dinas terkait menutup mata akan keberpihakan regulasi pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua.
#Onim
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

