MEDAN - Masa darurat tanggap bencana yang sebelumnya ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berakhir. Saat ini, pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota telah memasuki tahapan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Beberapa daerah di Sumatera Utara tercatat mengalami dampak cukup parah akibat bencana hidrometeorologi tersebut, di antaranya Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Utara. Selain faktor cuaca dengan intensitas hujan tinggi, isu kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan juga menjadi sorotan publik.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap sejumlah korporasi maupun pengusaha pemanfaatan hutan alam tanaman (PHAT) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem hutan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan hutan serta pencegahan bencana berulang.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang dan akurat, kru media melakukan konfirmasi kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di sejumlah wilayah yang disinyalir terdapat aktivitas perambahan dan pengambilan kayu ilegal. Konfirmasi dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, melalui pesan singkat WhatsApp.
Dari hasil konfirmasi dengan KKPH Wilayah X Pandan, disampaikan bahwa lokasi-lokasi yang sebelumnya diberitakan mengalami perambahan telah ditinjau langsung oleh pihak KPH. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, ditemukan bahwa sebagian masyarakat setempat mengelola lahan di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara turun-temurun, bahkan ada yang telah berlangsung lebih dari lima tahun hingga puluhan tahun. Luasan lahan yang dikelola masyarakat disebut tidak sebesar yang ramai diberitakan.
KKPH Wilayah X Pandan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengelola lahan, kepala desa dan lurah, serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Camat Sorkam Barat, serta unsur Forkopimka. Dalam pertemuan itu disepakati agar masyarakat tidak menanam kelapa sawit di kawasan hutan, melainkan menggantinya dengan tanaman kehutanan seperti durian, aren, petai, dan jengkol. Masyarakat juga diarahkan untuk mengajukan permohonan pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial, dan sebagian warga disebut telah mulai menanam tanaman aren di lokasi tersebut.
Terkait bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah pada 25 November 2025 lalu, KKPH Wilayah X Pandan menegaskan bahwa kawasan Dolok Sigordang yang berada di Desa Sipeapea dan Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, tidak mengalami kejadian longsor maupun banjir bandang.
Sementara itu, KKPH Wilayah VII Gunung Tua juga memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang di wilayah Padang Lawas dan sekitarnya. Pihak KPH menyampaikan bahwa kasus hukum perambahan hutan di Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, serta dugaan perampasan lahan seluas 619 hektare oleh PT Hutan Barumun Perkasa, tidak termasuk dalam wilayah kerja UPTD KPH Wilayah VII Gunung Tua.
Terkait kawasan hutan eks Register 39, KKPH Wilayah VII Gunung Tua menjelaskan bahwa di wilayah tersebut terdapat izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama PT Barapala serta izin Perhutanan Sosial yang dikelola Gapoktan Bukit Mas. Adapun keberadaan tanaman kelapa sawit di kawasan hutan eks Register 39 saat ini sedang ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
KKPH Wilayah VII Gunung Tua juga menegaskan bahwa wilayah kerja mereka secara administratif berada di Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu. Terkait adanya penolakan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan hutan, pihak KPH menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan yang berlaku.
Hingga saat ini, kru media masih berupaya melakukan komunikasi dengan beberapa KPH lain yang wilayah kerjanya berada di zona terdampak banjir dan longsor. Informasi lanjutan tersebut direncanakan akan disajikan dalam pemberitaan edisi berikutnya sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang berimbang dan berkelanjutan kepada publik.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

