Namlea – Kebutuhan warga binaan dalam memperoleh hak makan secara merata menjadi perhatian serius Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy saat mengevaluasi kinerja petugas dapur Lapas, Senin (26/1).
Inspeksi mendadak (sidak) dapur oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) ini rutin dilakukan untuk memastikan kebersihan, kualitas makanan, dan prosedur pengolahan layak bagi warga binaan dan juga memeriksa bahan makanan, higienitas alat, serta memastikan gizi terpenuhi yang merupakan pemenuhan hak dasar warga binaan agar tetap sehat.
Menurut Marasabessy, petugas dapur merupakan warga binaan yang secara khusus terpilih untuk menyajikan makanan dengan kualitas terbaik bagi seluruh penghuni Lapas. Oleh karena itu, petugas dapur harus memiliki integritas, ketekunan, kedisiplinan, dan etos kerja yang tinggi dalam bekerja.
“Perlu adanya fungsi kontrol dan fungsi pengawasan yang efektif didalam dapur agar pengelolaan tetap berjalan dan tidak lari dari SOP dan prosedur. Setiap makanan yang disajikan mulai dari penerimaan, penyimpanan, penyajian, sampai dengan distribusinya harus benar-benar dilakukan dengan teliti,” ujar Kalapas.
Disamping itu, pemberian hak makan kepada warga binaan secara merata dan standar penyelenggaraannya juga telah diatur secara detil dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 mulai standar gizi, standar takaran, frekuensi makan, standar menu, mutu, sarana dan SDM.
Maka dari itu, Kalapas Namlea juga mengimbau petugas dapur dapat menyajikan dengan rinci setiap makanan yang dhidangkan.
“Dalam dapur sudah terdapat strukturnya tersendiri dari pembina, koordinator, dan juru masaknya. Semuanya harus bekerja sesuai dengan menu makan hari itu dan pedomani menu 10 hari yang sudah kami pampang di ruang dapur. Menu itu setiap harinya berbeda dan disesuaikan dengan bahan makanan yang dikirim dari pihak vendor,” pungkas Marasabessy.
Langkah ini merupakan upaya Lapas Namlea yang secara konsisten memperhatikan hak warga binaan terutama hak fundamental dalam memperoleh makanan yang layak sesuai dengan yang diaamanatkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

