Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Menjaga Semangat Otonomi Khusus dalam Kebijakan Keamanan di Papua


Biak
- penempatan dan penguatan unsur militer di Papua, termasuk di Biak, kembali menguji komitmen negara dalam menjaga semangat Otonomi Khusus Papua.

 Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga keamanan dan kedaulatan.

 Namun di sisi lain, kebijakan keamanan yang tidak selaras dengan mandat otonomi khusus berisiko menggerus tujuan utama Otsus: menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Secara konstitusional, kebijakan negara di Papua tidak dapat dilepaskan dari mandat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati kekhususan daerah. Amanat tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang menempatkan pendekatan kesejahteraan, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap adat dan budaya sebagai roh utama penyelenggaraan pemerintahan.

 Otonomi khusus bukan sekadar skema administrasi, melainkan jalan politik dan moral negara untuk membangun Papua secara adil dan bermartabat.


Dalam konteks ini, penempatan militer di Biak perlu dibaca secara lebih komprehensif. Kebijakan keamanan memang diperlukan untuk menjaga stabilitas, tetapi ia harus berjalan seiring dan tidak menegasikan semangat Otsus. 

Ketika pendekatan keamanan tampil dominan tanpa transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan sipil yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan baru serta memperlebar jarak kepercayaan antara negara dan masyarakat Papua.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Otonomi Khusus Papua merupakan kebijakan afirmatif yang bersifat konstitusional dan harus dijalankan secara konsisten oleh negara. 

Dalam berbagai pertimbangannya, Mahkamah menekankan pentingnya pendekatan khusus yang menghormati hak-hak dasar Orang Asli Papua serta partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung.

 Pandangan ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berulang kali mengingatkan agar pendekatan keamanan di Papua tidak mengabaikan prinsip-prinsip HAM dan supremasi sipil.

Disharmoni muncul ketika kebijakan keamanan berjalan sendiri, terpisah dari kerangka Otsus.

 Penempatan militer yang minim komunikasi publik, tidak melibatkan pemerintah daerah dan lembaga representatif Papua, serta abai pada mekanisme akuntabilitas sipil berpotensi menggeser Otsus dari semangat kesejahteraan ke pendekatan keamanan semata. 

Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melemahkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menggerus legitimasi kebijakan negara itu sendiri.

Pengalaman panjang Papua menunjukkan bahwa stabilitas yang berkelanjutan tidak lahir dari dominasi kekuatan bersenjata, melainkan dari rasa keadilan, pengakuan, dan keterlibatan masyarakat.

 Keamanan sejati adalah ketika masyarakat merasa dilindungi, bukan diawasi; didengar, bukan dicurigai. 

Di sinilah pentingnya memastikan kebijakan keamanan ditempatkan sebagai instrumen pendukung Otonomi Khusus, bukan sebagai pengganti pendekatan kesejahteraan dan dialog.

Karena itu, negara perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua, termasuk di Biak, dengan menjadikan Otonomi Khusus sebagai rujukan utama.

 Transparansi kebijakan, pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat, penguatan pengawasan sipil, serta komitmen pada standar hak asasi manusia internasional harus menjadi bagian tak terpisahkan.

 Pendekatan ini bukan bentuk pelemahan negara, melainkan penguatan legitimasi negara di mata rakyatnya.

Menjaga semangat Otonomi Khusus dalam kebijakan keamanan di Papua pada akhirnya adalah menjaga janji konstitusi itu sendiri. 

Negara diuji bukan hanya pada kemampuannya mengamankan wilayah, tetapi pada kesungguhannya menghadirkan keadilan dan martabat bagi seluruh warganya, tanpa kecuali.

#Onim

Iklan tengah post Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama