MEDAN - Pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi beberapa waktu yang lalu di sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, terkini masih menimbulkan rasa traumatik yang mendalam bagi warga yang terkena dampak.
Bukan saja trauma psikologis, kehilangan berupa harta, benda dan juga nyawa turut dirasakan oleh warga yang terkena musibah tersebut.
Berikut SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir yang diterima kru media dari Ka.BPBD Provinsi Sumatera Utara.
STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DI PROVINSI SUMATERA UTARA :
A. Provinsi Sumatera Utara :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas ) hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 - 10 Desember 2025.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 Tahun 2025 tanggal 27 November 2025.
B. Tebing Tinggi :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Tebing Tinggi Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas) Hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 - 10 Desember 2025.
Keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1528/Tahun 2025 tanggal 27 November 2025.
C. Deli Serdang :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas) Hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 - 10 Desember 2025.
Keputusan Bupati Kabupaten Deli serdang Nomor 613 Tahun 2025 tanggal 27 November 2025.
D. Kota Medan :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Medan Tahun 2025 selama 14 (Empat Belas) Hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 - 11 Desember 2025.
Keputusan Walikota Medan Nomor 188.44/15.K Tahun 2025 tanggal 27 November 2025.
E. Langkat :
SK Perubahan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Langkat Tahun 2025 selama 7 ( Tujuh ) Hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 - 02 Desember 2025.
Keputusan Bupati Langkat Nomor 360-03/K/2025 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025.
F. Tapanuli Selatan :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Kejadian Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas ) hari terhitung mulai tanggal 24 November 2025 - 07 Desember 2025.
Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 100.3.3.2/575/KPTS/2025 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025.
G. Mandailing Natal :
SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi ( Banjir, Banjir Bandang dan Tanah Longsor ) di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas ) hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 - 09 Desember 2025.
Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 360/1065/K/2025 Tahun 2025 tanggal 26 November 2025.
H. Tapanuli Utara :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas ) hari terhitung mulai tanggal 25 November 2025 - 09 Desember 2025.
Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025. tanggal 25 November 2025.
I. Humbang Hasundutan :
SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Longsor dan Banjir di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025 selama 7 ( Tujuh ) hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 - 03 Desember 2025.
Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 246 Tahun 2025 tanggal 26 November 2025.
J. Kota Sibolga :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Pohon Tumbang dikarenakan Cuaca Ekstrem di Kota Sibolga Tahun 2025 selama 14 ( Empat Belas ) hari terhitung mulai tanggal 25 November 2025 - 09 Desember 2025.
Keputusan Walikota Sibolga Nomor 360/587/Tahun 2025 tanggal 26 November 2025.
K. Kota Padangsidimpuan :
SK Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 selama 7 ( Tujuh ) hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 - 03 Desember 2025.
Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 553/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

