Sibolga – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga menggelar pertemuan dengan keluarga korban dan kuasa hukum terkait laporan dugaan tindak pidana malpraktik medis. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Sibolga.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, S.H, bersama Kanit Pidana Umum IPDA Seftian Tias Dame serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Brigpol Tiarasi Malau, S.H.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 112 / VII / 2025 / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juli 2025, yang diajukan keluarga korban. Laporan itu menyangkut dugaan malpraktik medis yang diduga menimbulkan kerugian serius terhadap pasien.
Dalam kesempatan itu, AKP Rudi Panjaitan memaparkan perkembangan penyelidikan secara langsung kepada pihak keluarga dan pengacara. Ia menegaskan bahwa Polres Sibolga berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memahami kasus ini sangat sensitif karena berkaitan dengan hak-hak pasien. Penyidik berupaya maksimal agar proses penyelidikan berjalan cepat, akurat, dan menyeluruh berdasarkan bukti yang ada,” ujar AKP Rudi.
Selain menyampaikan progres, penyidik juga memberikan ruang bagi keluarga korban dan kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan serta menambahkan bukti pendukung.
Keluarga korban menyambut baik keterbukaan Polres Sibolga dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Kasus dugaan malpraktik ini mendapat perhatian luas di masyarakat Sibolga, mengingat pentingnya pelayanan medis yang sesuai standar dan perlindungan terhadap hak-hak pasien. Polres Sibolga memastikan proses penyelidikan akan terus dikawal hingga tuntas. (OR-RZ)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |