Labuhanbatu Utara – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polsek Kualuh Hulu. Pada Rabu malam (15/10/2025), satu orang pelaku berhasil dibekuk dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Erwin Gunawan alias Erwin (28), warga Desa Ranca Mulia, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 3,57 gram.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Sekira pukul 22.15 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal langsung turun ke lokasi. Di sana, tim melihat dua orang pria berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario hitam yang mencurigakan. Saat dihentikan, satu orang berhasil kita amankan, sementara satu lainnya kabur," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Erwin, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu di saku celana kanannya. Erwin kemudian mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari rekannya yang kabur dan dikenal dengan sebutan 'Bang'.
"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Sementara tersangka Erwin dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Citra Yani. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |