Labuhanbatu Utara - Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terduga pelaku berinisial RMS (30) itu merupakan warga Jalan Stasiun KA, Aek Kanopan. Ia diamankan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penggelapan setoran angsuran konsumen FIF Group.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Unit Reskrim telah mengamankan seorang mantan karyawan FIF Group yang diduga melakukan penggelapan dana angsuran konsumen. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu konsumen, Feri Azwar Lubis, bersama rekannya datang ke kantor FIF Aek Kanopan untuk menanyakan status Ray Sitompul. Dari keterangan pihak FIF, diketahui bahwa Ray sudah tidak lagi menjadi karyawan sejak Agustus 2025. Namun, konsumen tersebut mengaku masih membayarkan cicilan motor kepada pelaku dari angsuran ke-11 hingga ke-18 melalui transfer.
Pihak FIF kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa sejumlah pembayaran konsumen, termasuk milik Tumiah dan Awaluddin Ritonga, tidak pernah disetorkan oleh pelaku ke perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, FIF Group mengalami kerugian mencapai Rp18 juta.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., yang memimpin langsung penangkapan, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Aek Kanopan. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print-out detail pembayaran (A/R Card), satu lembar kwitansi palsu berlogo FIF Group, enam lembar foto kwitansi palsu, serta dua lembar foto bukti transfer melalui aplikasi Brimo.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kualuh Hulu. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

