Ternate - Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara kembali melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Mereka meminta agar Kejati segera membuka secara transparan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pulau Morotai. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menegaskan bahwa Kejati Maluku Utara tidak boleh menjadi alat pelindung bagi para koruptor dan harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di BPKD Morotai tanpa pandang bulu. Ia menilai, kasus ini sangat penting untuk segera diungkap karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Morotai.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kejati Maluku Utara yang terkesan lambat dan kurang transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi di BPKD Morotai,” ujar Ketua Umum BP-HIPPMAMORO Provinsi Maluku Utara, Fandi Lukman kepada media ini, Kamis (30/10/2025).
Ia menduga ada upaya untuk melindungi para pelaku korupsi dan menutup-nutupi kebenaran.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa desakan ini didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan dari masyarakat, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan temuan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang signifikan di BPKD Morotai yang mencapai miliaran rupiah. Penyimpangan itu diduga dilakukan melalui berbagai modus seperti mark up harga, proyek fiktif, dan penyalahgunaan wewenang. HIPPMAMORO menilai bahwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan daerah dan menghambat proses pembangunan di Morotai yang seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat.
Selain itu, HIPPMAMORO juga mengkritik lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di BPKD Morotai oleh Kejati Maluku Utara. Fandi menyebut bahwa kasus ini sudah diambil alih oleh Kejati sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
“Kami mempertanyakan kinerja Kejati Maluku Utara dalam menangani kasus ini,” ungkap Fandi.
Ia mengaku heran, mengapa penangan kasus ini sangat lambat dan diduga ada yang sengaja menghambatnya.
“Mengapa kasus ini berjalan sangat lambat? Apakah ada kendala atau hambatan tertentu yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya?” tambahnya dengan nada kritis.
HIPPMAMORO juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi dari pihak Kejati Maluku Utara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di BPKD Morotai. Mereka menilai Kejati terkesan tertutup dan enggan memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada publik, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. “Kami sulit mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ini dari Kejati Maluku Utara,” ujar Fandi.
Bahkan, lanjutnya, pihak Kejaksaan Maluku Utara tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
“Mereka terkesan menutup-nutupi informasi dan tidak mau transparan. Kami menduga ada sesuatu yang sedang disembunyikan.”
Dalam pernyataannya, HIPPMAMORO menuntut agar Kejati Maluku Utara segera membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus dugaan korupsi di BPKD Morotai kepada publik. Selain itu, mereka juga mendesak agar Kejati mempercepat proses hukum dan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah lama bergulir tersebut. HIPPMAMORO menilai bahwa semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Fandi Lukman menegaskan bahwa HIPPMAMORO akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Menurutnya, kasus dugaan korupsi di BPKD Morotai bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas dan integritas pejabat publik di Maluku Utara. Ia menekankan bahwa rakyat Morotai berhak mengetahui kebenaran dan ke mana aliran dana publik digunakan.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan berpihak kepada rakyat, bukan kepada para pelaku korupsi yang bersembunyi di balik jabatan,” ujarnya.
HIPPMAMORO berkomitmen untuk tidak berhenti bersuara hingga Kejati Maluku Utara menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini. Mereka menilai, jika Kejati tetap diam dan tidak transparan, maka publik akan menilai bahwa lembaga hukum telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak keadilan.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar perjuangan mahasiswa, tetapi perjuangan rakyat Morotai yang menuntut kebenaran,” tutup Fandi dengan tegas. (OR-Ri)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

