Close
Close

HIMAPEMA: GPM dan GBI Harus Segera Selesaikan Konflik Horizontal di Dusun Kabailu

Maluku Tengah - Konflik horizontal di Dusun Kabailu, Negeri Maneo Rendah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi yang disebabkan oleh adanya perbedaan paham agama Kristen Protestan sejak tahun 2020 hingga saat ini belum diselesaikan oleh kedua pihak yakni Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Gereja Bethel Indonesia (GBI). 


Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Maneo (HIMAPEMA), Otni Halamury mendesak konflik yang terjadi harus diselesaikan oleh Sinode GPM dengan Sinode GBI demi tercegahnya konflik yang berkepanjangan.


"Saya harap agar masalah perbedaan pemahaman GPM dan GBI yang terjadi sejak lama di Dusun Kabailu Negeri Maneo Rendah ini bisa diselesaikan secepatnya oleh pihak GPM dengan GBI, karena sudah ada penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Negeri Maneo Rendah, namun ada gugatan yang yang dilakukan oleh oknum tertentu," ujar Halamury saat diwawancarai Minggu (12/10/2025). 


Ia berharap agar isu-isu konflik yang terjadi dapat diangkat dalam forum Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) pada Minggu (12/10/2025).


"Isu-isu konflik seperti hal ini juga harus menjadi perhatian serius dari AMGPM dan dibahas dalam forum Kongres ke-XXX AMGPM," harapnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Maneo, Obet Itihuny, menjelaskan bahwa konflik yang terjadi juga termasuk sengketa lahan antara marga Tumio dan marga Halamury. Sengketa ini bermula saat beberapa warga melakukan pemukiman di lahan milik Bapak Herwin Halamury yang terletak di samping bendungan Kali Samal.


"Kejadian sudah dari tahun 2020, dari negeri sudah buat instruksi untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah dimediasi tanggal 29 September 2025, tapi dong bilang seng percaya Raja lai, akhirnya dong bikin masalah lai. Bapa Raja jua bilang kalo su bagini lalu mau deng cara apa lai," jelas Itihuny kepada media ini via telepon WhatsApp, Minggu (12/10/2025).


Itihuny menjelaskan pada sore tadi juga terjadi pemasangan papan larangan aktivitas yang dilakukan oleh marga Tumio.


"Ada pemasangan papan larangan aktivitas yang sudah dipasang dengan bertuliskan 'Bagi masyarakat intek kampung yang mendirikan diatas tanah Halaupu Tumiyo bukan di tanah Erwin Halamuri sesuai dengan tatah batas Leleimalu' tulisan ini ditujukan buat marga Halamury tapi maksudnya untuk katong," ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masalah penyelesaian sengketa tanah ini akan ditindaklanjuti pada besok hari oleh Polsubsektor Kobi sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani.


"Besok ini ada tindaklanjuti daripada Polsubsektor Kobi berdasarkan surat pernyataan. Karena waktu itu mau tanda tangan surat pernyataan itu bapak Cak lari lalu tinggal Yatir Tumio sebagai saksi par tanda tangan surat pernyataan itu termasuk Ketua Saniri Negeri Kabauhari juga jadi saksi," tambahnya.


Diketahui persoalan ini terjadi dari tahun 2020 sejak hadirnya Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Dusun Kabailu Negeri Maneo Rendah, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah yang berdampak pada beberapa warga terpaksa menyingkir dari dusun Kabailu dan melakukan pemukiman di samping bendungan kali Samal. (OR-EH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama