Close
Close

Diduga Timbun Solar Subsidi, Warga Gunung Sari Diciduk Polisi

Kampar – Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dalam memberantas penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap karena diduga menimbun dan memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal.


Penangkapan dilakukan pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Dusun Sendang Sari. Dari lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar yang disembunyikan di kios pompa mini serta gudang milik pelaku.


“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 26 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter. Totalnya sekitar 780 liter BBM subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (08/10/2025).


Menurut Gian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan praktik jual beli BBM yang diduga melanggar aturan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Hermoliza langsung melakukan pengecekan di lapangan.


“Awalnya kami menemukan 10 jeriken solar di kios pompa mini. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan lagi 16 jeriken tambahan di sebuah gudang yang berlokasi dekat rumah pelaku,” jelasnya.


Polisi memastikan seluruh BBM yang disita merupakan milik BA dan digunakan untuk usaha pompa mini miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.


“Pompa mini milik pelaku juga telah kami segel dengan garis polisi. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambah Gian.


Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. (OR-Rls/A)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama