Ambon - Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.20 WIT. Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster bertuliskan:
-
"Cabut Izin PT. Waragonda"
-
"Tanah Adat Bukan untuk Dieksploitasi"
-
"Pejuang Lingkungan Hidup Bukan Kriminal"
-
"Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup dan Perampasan Ruang Hidup di Kepulauan Maluku"
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan dua pemuda Negeri Haya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda. Keduanya, Ardi Tuahan dan Husen, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Berdasarkan pantauan media, massa aksi sempat berusaha memasuki gedung pengadilan, namun dihalangi oleh petugas keamanan. Sebagai gantinya, mereka menempelkan sejumlah spanduk di tiang-tiang sekitar gedung pengadilan.
Koordinator lapangan, Hardi Rahantam, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dua pemuda adat yang saat ini ditahan dan menunggu putusan pengadilan.
“Tujuan aksi kami hari ini adalah bentuk solidaritas untuk dua pemuda adat Haya yang sedang menjalani proses hukum dan menunggu putusan pengadilan,” ujar Rahantam.
Ia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi kedua pemuda tersebut dan memberikan putusan yang adil, bahkan bila memungkinkan, membebaskan atau meringankan hukuman mereka.
“Harapan kami, mereka bisa dibebaskan atau setidaknya hukumannya diringankan,” lanjutnya.
Rahantam juga menyampaikan harapan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan abolisi kepada kedua pemuda tersebut, sebagaimana Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan abolisi kepada Hasto dan Tomlimbong.
“Beberapa bulan lalu, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Hasto dan Tomlimbong. Maka kami berharap, ketika Wakil Presiden datang ke Maluku, beliau juga bisa memberikan abolisi kepada saudara-saudara kami, Ardi Tuahan dan Sahin Mahulauw,” pintanya.
Sementara itu, Dendy Y. Liem, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, mengungkapkan bahwa dalam putusan yang telah dibacakan, Ardi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Husen divonis 8 tahun penjara.
“Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, saudara Ardi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan, dan saudara Husen 8 tahun penjara,” ungkapnya. (OR-EH)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |