Close
Close

Aktivis Merah Putih Desak KPK dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Di PT. Antam Tbk

Jakarta - Sejumlah aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk. Desakan tersebut disampaikan langsung pada saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah massa yang tergabung dalam Aktivis Merah Putih (AMPUH) di depan kantor pusat PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) lalu.


Koordinator Lapangan AMPUH, Rizki MS mengatakan, perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia kini sedang berada di titik yang mengkhawatirkan. Ia menilai, penegakan hukum cenderung melemah dan banyak kasus besar justru terabaikan hanya karena tidak viral di media sosial. “Pemberantasan korupsi di negeri ini seperti mengalami sakaratul maut. Banyak kasus besar tidak ditindaklanjuti hanya karena tidak viral. Istilah ‘no viral no justice’ seolah menjadi ukuran sebuah kasus layak atau tidak untuk diusut," kata Rizki kepada Orasirakyat.com, Kamis (23/10/2025).


Rizki menyebut salah satu kasus yang patut disorot adalah dugaan korupsi proyek Anoda Logam di tubuh PT Antam. Menurutnya, hingga kini belum ada transparansi publik dari pihak Antam terkait hasil audit internal maupun daftar pejabat yang diperiksa.


“KPK belum maksimal mengungkap keterlibatan pihak internal Antam, terutama pejabat yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Loco Montrado. Padahal, ada potensi kerugian negara hingga Rp.100,7 miliar,” kata Rizki.


Selain itu, AMPUH juga menyoroti dugaan keterlibatan Antam dalam kasus penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kasus ini, Antam disebut diuntungkan secara tidak sah dengan nilai mencapai Rp16,79 miliar akibat pembelian solar di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).


“Antam adalah BUMN besar, bukan konsumen eceran. Tidak mungkin pembelian sebesar itu terjadi tanpa persetujuan pejabat tinggi. Ini patut diduga ada unsur kelalaian atau pembiaran dari direksi dan pejabat Antam,” tegasnya.


Rizki menambahkan, berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, penerima keuntungan dari hasil tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku atau korporasi yang turut memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Karena itu, Antam dinilai berpotensi dijerat secara korporatif.


“Antam sebagai BUMN strategis di bawah Kementerian BUMN seharusnya menjadi contoh tata kelola yang bersih. Fakta bahwa Antam justru diuntungkan dari skema korupsi solar membuat reputasinya jatuh,” pungkasnya. (OR-EH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama