Maluku Barat Daya - Ratusan warga Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Roma, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Kepala Desa Jerusu, Lenard L. Moses, segera mengundurkan diri. Aksi yang digelar Senin (08/09/2025) itu dipicu oleh dugaan kuat penyelewengan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025.
Unjuk rasa yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu dimulai dari sepanjang jalan utama desa dan memuncak di depan Kantor Desa Jerusu. Massa aksi membawa berbagai spanduk berisi kecaman dan tuntutan, serta diikuti oleh perwakilan masyarakat dari berbagai lingkungan, yakni Desa Persiapan Kour Atuna, Desa Induk Jerusu, Rumah Tiga, Dusun Akualu, serta Desa Persiapan Rumkuda.
Koordinator aksi, Jois Krestofol Esauw, menyatakan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Jerusu telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten MBD sejak 2024. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
"Baru sekitar satu bulan lalu, setelah desakan dari masyarakat, kasus ini akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya," ujar Esauw yang juga merupakan mantan Ketua DPC GMNI Kepulauan Tanimbar.
Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2025 ini, Desa Jerusu secara resmi dinyatakan sebagai desa “gagal salur” dana desa oleh Dinas BPMD. Artinya, tidak ada satu pun program desa yang berjalan tahun ini, dan situasi ini dinilai sangat mengganggu jalannya pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat.
"Kalau dibiarkan, Dana Desa Tahun 2026 juga terancam gagal cair," tegas Esauw.
Warga juga menyoroti dampak luas dari buruknya pengelolaan keuangan desa, terutama terhadap dua desa persiapan, yaitu Kour Atuna dan Rumkuda, yang berada di bawah naungan Desa Induk Jerusu. Menurut Esauw, harapan kedua desa ini untuk naik status menjadi desa definitif nyaris pupus karena 30 persen anggaran pengembangan yang semestinya berasal dari ADD dan DD Desa Jerusu tidak tersedia akibat masalah anggaran.
Dalam orasinya, Esauw membeberkan tujuh poin dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa Jerusu:
-
Penggelapan Dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes)
-
Tidak terealisasinya pembangunan fisik saluran air dan lapangan voli di Atwewer
-
Penggelapan anggaran jasa penerima BLT dan SILPA tahun 2022 dan 2023
-
Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024
-
Gagal salur Dana Desa Tahun 2025
-
Pengelolaan keuangan desa sepenuhnya dikendalikan oleh kepala desa tanpa mekanisme yang transparan
-
Penggelapan dana pembangunan gedung TK Akualu sebesar Rp350 juta
Dalam aksinya, massa menyuarakan lima tuntutan utama:
-
Menuntut Kepala Desa Jerusu segera mengundurkan diri dari jabatannya
-
Mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jerusu segera membuat surat pengajuan pemberhentian kepala desa tanpa syarat
-
Mendesak Bupati Maluku Barat Daya segera menunjuk Penjabat Kepala Desa Jerusu untuk menyelamatkan roda pemerintahan dan pelayanan publik
-
Meminta perhatian dan solusi dari Bupati MBD terkait dampak gagal salur Dana Desa 2025 yang menghambat proses peningkatan status Desa Persiapan Kour Atuna dan Rumkuda menjadi desa definitif
-
Mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Moa segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |