Polman – Kinerja Polres dan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) dipertanyakan publik setelah dua kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Polman terkait sengketa tanah milik Hj Sumrah.
RDP ini digelar guna menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Hj Sumrah atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh seorang pria bernama Baco Commo.
Kuasa hukum Hj Sumrah, Reski Azis, SH, menyayangkan sikap Polres dan PN Polman yang tidak pernah menghadiri undangan RDP tersebut. "Ini bukan sekadar masalah sengketa tanah, tapi ada dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap perbuatan melawan hukum," kata Reski dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/9/2025).
RDP: Semua Pihak Akui Tanah Sah Milik Hj Sumrah
Dalam RDP yang dihadiri oleh Komisi I DPRD Polman, Asisten I Pemda Polman, Badan Pendapatan Daerah, Kodim 1402, BPN, Camat Polewali, dan Lurah Pekkabata, seluruh peserta sepakat bahwa lahan yang kini diduduki Baco Commo merupakan milik sah Hj Sumrah.
Bukti-bukti yang diajukan dalam forum tersebut menguatkan bahwa:
-
Sertifikat Nomor 525 atas nama Hj Sumrah terdaftar resmi di BPN.
-
Pembayaran pajak selama ini dilakukan atas nama Hj Sumrah.
-
Tidak ada bukti hukum yang menguatkan klaim Baco Commo atas tanah tersebut.
Bahkan pihak BPN menegaskan bahwa berdasarkan data citra satelit dan dokumen digital, lahan tersebut sepenuhnya sesuai dengan sertifikat Hj Sumrah.
Putusan 52 Dinilai Tidak Relevan
Pihak Baco Commo berulang kali mengacu pada Putusan 52 sebagai dasar klaimnya. Namun, menurut Reski Azis, isi dari putusan tersebut tidak pernah secara spesifik menyebut lahan milik Hj Sumrah, bahkan batas-batas objek sengketa dalam putusan itu pun tidak jelas.
"Setelah kami cermati, Putusan 52 ini justru dipakai secara keliru oleh Baco Commo untuk masuk ke lahan Hj Sumrah. Padahal putusan itu tidak pernah menunjuk langsung lokasi tersebut," tegas Reski.
Ia menambahkan, jika memang Baco Commo merasa memiliki hak atas lahan itu, maka secara hukum ia wajib menunjukkan bukti kepemilikan. "Namun sampai saat ini, tidak satu pun dokumen yang bisa ditunjukkan. Itu artinya, keberadaannya di lahan Hj Sumrah adalah ilegal."
Baco Commo Kalah di Semua Tingkat Pengadilan
Baco Commo sebelumnya juga menggugat sertifikat Hj Sumrah ke PTUN dan menjadikan Putusan 52 sebagai alat bukti. Namun, gugatan tersebut kandas di semua tingkat pengadilan, mulai dari PTUN, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Mahkamah Agung.
"Artinya, sertifikat Hj Sumrah telah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Justru tidak masuk akal jika sekarang malah Hj Sumrah yang disarankan menggugat balik Putusan 52, padahal dia tidak pernah terlibat dalam perkara itu," jelas Reski.
DPRD Akan Bentuk Tim Penyelesaian
Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, menyampaikan bahwa meski Polres dan PN tidak hadir, pihak DPRD akan tetap membuat rekomendasi resmi serta membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan ini.
Langkah ini dianggap perlu agar persoalan lahan milik Hj Sumrah mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. DPRD juga berharap aparat penegak hukum tidak lagi mengabaikan persoalan yang telah terbukti merugikan pihak yang memiliki hak sah. (OR-Y)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |