Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025, di sebuah rumah yang terletak di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Benar, saat penggerebekan dilakukan, pelaku ditemukan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,28 gram, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp150.000,” ujar Iptu Jimmy, Rabu (6/8/2025).
Saat diinterogasi di tempat kejadian, Gopul mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, Gopul telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (OR-Azwin)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |