Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam rangka monitoring pembinaan sekaligus memberikan penguatan materi bagi Warga Binaan, Kamis (21/8/2025).
Rombongan dipimpin oleh Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn., Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, didampingi sejumlah pejabat terkait. Selama berada di Rutan Ambon, rombongan meninjau beberapa fasilitas, antara lain wisma hunian, ruang pelayanan kunjungan, dan ruang kunjungan tatap muka.
Pada kesempatan itu, Marciana Dominika Jone, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama, memberikan pembekalan materi hukum kepada Warga Binaan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum.
Dr. Setyo Utomo menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan pembinaan di Rutan Ambon.
“Kami melihat adanya komitmen kuat dari jajaran Rutan Ambon untuk memberikan pembinaan terbaik bagi Warga Binaan. Fasilitas yang ada sudah cukup mendukung, meski tetap perlu peningkatan secara bertahap agar kualitas pembinaan semakin optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra, menegaskan bahwa peningkatan fasilitas akan terus menjadi prioritas utama.
“Kami selalu berupaya melakukan pembenahan, baik pada hunian maupun sarana pembinaan, sehingga Warga Binaan merasa nyaman dan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Marciana Dominika Jone yang menekankan pentingnya penguatan pemahaman hukum.
“Pembekalan materi hukum sangat penting untuk membangun kesadaran hukum, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat sudah memiliki bekal yang positif,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pembinaan di Rutan Ambon serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses rehabilitasi secara menyeluruh. (OR-R)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |