Close
Close
Orasi Rakyat News

Buruh PT Uni Raya Timber Mengadu ke Disnaker Sorong, Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa Kompensasi

iklan ditengah halaman

Sorong - Sejumlah perwakilan buruh PT Uni Raya Timber (URT) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong di Kompleks Kantor Bupati, Jl. Sorong – Klamono Km 24, Kamis (21/08/3035) untuk melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.


Masalah bermula sejak 8 Juli 2025, ketika para pekerja secara tiba-tiba diliburkan oleh pihak perusahaan tanpa pemberitahuan resmi dan alasan yang jelas. Hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi apapun.


Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Marthen Nebore, S.Sos., M.Si., yang menyarankan agar para pekerja segera mengajukan pengaduan tertulis agar proses penyelesaian bisa segera dilakukan melalui mekanisme perundingan tripartit.


Namun, para buruh mengaku hanya akan diberikan kompensasi oleh perusahaan apabila mereka menandatangani Surat Perjanjian Bersama “Off Sementara”. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pekerja akan menerima kompensasi sebesar Rp912.000 untuk masa kerja tiga bulan, dan bahwa penandatanganan surat ini dianggap sebagai penyelesaian akhir atas konflik hubungan industrial antara kedua belah pihak.


Pihak buruh menolak menandatangani perjanjian tersebut karena menilai isi dokumen tersebut sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja terselubung. Mereka juga menuntut hak kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 dan ganti rugi sesuai Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa PHK sepihak sebelum masa kerja berakhir wajib diikuti dengan pembayaran ganti rugi sebesar sisa upah hingga masa kontrak berakhir.


LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa PT Uni Raya Timber telah melakukan PHK sepihak dengan modus “libur sementara”, yang dibuktikan dengan adanya pemberian kompensasi kepada pekerja yang telah menandatangani surat perjanjian “off sementara”. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


“Kami mendesak PT Uni Raya Timber segera memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada para buruh yang telah di-PHK sebelum masa kerja mereka berakhir pada 20 Desember 2025,” tegas Ambrosius Klagilit, S.H., dari LBH Papua Pos Sorong. (OR-FO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama