Close
Close

Kembali Terciduk! Residivis Narkoba Ditangkap Bawa 1,11 Gram Sabu

iklan ditengah halaman

Tebing Tinggi – Seorang pria berinisial S (42), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat sore (25/7/2025) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram.


Penangkapan terjadi di Jalan LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. S ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.


Menanggapi laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat ke lokasi. Setibanya di sana, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tak bisa mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan.


"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram, satu unit handphone Android, satu unit handphone Nokia, dan selembar potongan tisu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Sabtu (2/8/2025).


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Lebih mengejutkan, S ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada tahun 2014, menjadikannya sebagai residivis kambuhan.


Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama