Medan - Detik-detik menjelang HUT Ke 80 Republik Indonesia pada bulan Agustus tahun 2025 tepatnya pada tanggal 17 nanti, terkini dilanda oleh fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai daerah. Foto: Bendera One Piece.
Untuk diketahui bersama, UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas telah mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tepatnya pada Pasal 7 menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada 17 Agustus, baik di rumah, gedung, kantor, fasilitas pendidikan, hingga kendaraan umum dan pribadi.
Miris melihat dan mendengar di daerah ada yang mengibarkan bendera One Piece, hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Team Organisasi LIBAS Sumut Al Nasution, Kamis (07/08/2025).
"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya", sebut Al Nasution.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui para pahlawan kita banyak yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan bagaimana bendera kebangsaan Merah Putih dapat berkibar di persada negeri ini.
Terlepas dari segala problematika pemerintahan, selayaknya kita dapat menghargai dan mengingat jasa para pahlawan yang telah bersusah payah dalam mengibarkan bendera merah putih, tegas Al Nasution.
"Selaku warga negara, mari kita bersama-sama memberikan kritik yang sehat dan membangun", ujar Ketua DPW LIBAS Sumut mengakhiri perbincangan. (OR-AN)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |