Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis dini hari di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, dua orang pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti siap edar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial AM (38), warga Desa Serbananti, dan YHH (26), warga Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Iptu Jimmy, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, keduanya langsung diamankan dan digeledah," ungkapnya Minggu (17/08/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,41 gram. Selain itu, turut disita plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil transaksi, pipet runcing berbentuk skop, kotak vape, kotak rokok, dan dua unit ponsel Android.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OR-Aswin)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |