Namlea - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea telah membebaskan 3 orang warga binaan dengan program Pembebasan Bersyarat (PB) selama Periode Juli 2025. Warga Binaan berinisial ARD menjadi warga binaan terakhir yang menerima program tersebut di Bulan Juli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS.192.PK.05.03 Tahun 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Lapas Namlea, M.M. Marasabessy, Rabu (30/07/2025).
"Pada bulan ini warga binaan yang sudah kami berikan PB sebanyak 2 orang dan ditambah 1 orang yang baru kami bebaskan hari ini sehingga jumlahnya menjadi 3 orang dengan keseluruhan warga binaan tersebut memiliki latar belakang tindak pidana perlindungan anak," ungkap Marasabessy.
Pembebasan bersyarat sebagai salah satu program reintegrasi sosial yang bertujuan untuk mengintegrasikan warga binaan dengan lingkungan masyarakat merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Dikatakan oleh Kalapas, program tersebut secara berkelanjutan terus diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sebelum masa tahanan selesai, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ini bukan pembebasan penuh, melainkan narapidana masih menjalani sisa masa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan.
Lebih rinci lagi, dari Januari hingga Juli 2025, ia menjelaskan Lapas Namlea telah memberikan program reintegrasi sosial kepada 15 orang warga binaan dengan rincian 8 orang melalui PB dan 7 orang lainnya menjalani program Cuti Bersyarat (CB).
“Selain PB, kami juga berikan CB bagi warga binaan yang hukumannya dibawah 1 tahun 6 bulan, dan jumlah ini masih akan terus bertambah lagi apabila ada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif yang selanjutnya akan diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan kemudian akan diverifikasi oleh verifikator dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Kalapas.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, menegaskan pembebasan warga binaan berinisial ARD tersebut telah dibebaskan sesuai dengan SOP dan prosedur diantaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dan diakhiri dengan penyerahan kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Warga binaan yang bebas PB belum sepenuhnya dikatakan terlepas dari hukum karena masih harus memenuhi kewajibannya sebagai klien Bapas yakni wajib lapor dan tidak boleh melakukan pengulangan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum. Kewajiban itu harus dijalankan warga binaan sampai selesai masa PB,” jelas Mustafa. (OR-LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |