Namlea – Anak adat Pulau Buru, Sami Latbual, meminta pemerintah segera mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari koperasi-koperasi yang terbukti menggunakan bahan kimia dalam aktivitas penambangan di Gunung Botak (GB).
Latbual menyatakan hal ini merespons maraknya pemberitaan di media online dan media sosial yang menyoroti penggunaan bahan kimia oleh sejumlah koperasi pemegang IPR, serta desakan dari berbagai pihak yang meminta agar aktivitas pertambangan di Gunung Botak dihentikan karena mencemari lingkungan.
“Saya juga minta pemerintah segera meninjau kembali aktivitas koperasi yang belakangan beroperasi di Gunung Botak, sebagaimana sudah disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru saat kunjungan kerja. Di sana ditemukan koperasi yang menggunakan bahan kimia,” ujar Latbual, Sabtu (19/7/2025) di Namlea.
Ia menegaskan, jika koperasi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, maka tidak ada bedanya dengan aktivitas tambang ilegal yang saat ini sedang berlangsung.
“Kami mendesak agar IPR koperasi-koperasi itu dievaluasi dan dicabut karena bertentangan dengan prinsip dasar IPR, yakni kegiatan yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Latbual juga menyoroti bahwa sejumlah koperasi belum mengantongi pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat. Padahal, menurutnya, pelepasan hak tersebut merupakan syarat penting agar koperasi memiliki legalitas yang utuh dan tidak memicu konflik sosial.
“Kami minta DPRD Kabupaten Buru menyampaikan hasil rapat dengar pendapat maupun kunjungan kerja mereka, agar ada tindak lanjut terhadap temuan penggunaan bahan kimia dan belum adanya pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat,” tambahnya.
Menurutnya, pernyataan resmi dari pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Buru yang menyebutkan bahwa koperasi belum mengantongi pelepasan hak ulayat harus dipertanggungjawabkan.
“Ini penting agar tidak terjadi saling klaim dan konflik di lapangan. Saat ini saja sudah ada ketidakharmonisan antar masyarakat, bahkan pemilik hak ulayat pun tidak terakomodasi oleh koperasi-koperasi itu,” jelas Latbual.
Ia mendesak agar izin-izin yang telah diterbitkan untuk koperasi ditinjau ulang atau dievaluasi. Bahkan, ia menyarankan agar wilayah pertambangan rakyat dapat diperluas untuk mengakomodasi koperasi milik masyarakat adat pemilik hak ulayat di Gunung Botak.
"Pemerintah juga harus bisa mengakomodir koperasi milik masyarakat adat pemilik hak Ulayat untuk terlibat di GB," tandasnya. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |