Probolinggo - Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) akan menggelar sidang gugatan warga Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo, menyusul dugaan ketidakpatuhan PPID dalam memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diminta warga dan media.
Gugatan ini muncul terkait dua kegiatan yang dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya, yaitu Kegiatan Pokmas RW. 02 "GIRSERENG" (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024 dan Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025. Kedua agenda tersebut dinilai tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, PPID Kota Probolinggo dinilai mengabaikan kewajiban ini dengan memberikan jawaban yang tidak memadai dan tidak transparan.
Sidang akan digelar besok, 10 Juli 2025, di Surabaya, Jawa Timur. KI Jatim diharapkan dapat memastikan hak warga atas informasi publik terpenuhi dan menguji akuntabilitas PPID Kota Probolinggo dalam menjalankan tugasnya.
Akankah warga Pilang akhirnya mendapatkan akses yang mereka tuntut atas informasi yang akurat dan terbuka? Atau akankah PPID Kota Probolinggo terus mempertahankan sikap ketidakpatuhan mereka?
Hasil sidang ini akan menjadi tonggak penting bagi peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur, bahkan bisa menjadi contoh bagi badan publik lainnya di seluruh Indonesia.
Kita tunggu bersama keputusan KI Jatim. Akuntabilitas publik sedang diuji! (OR-Tim/IRF)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |