Close
Close

KAK Demo Protes Dugaan Kriminalisasi Dua Pemuda Haya

iklan ditengah halaman

Ambon – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Kamisan (KAK) Ambon menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap dua pemuda adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon. Aksi ini berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 17.20 WIT di depan Gong Perdamaian dan Kantor Pengadilan Negeri Ambon.


Dua pemuda yang dimaksud adalah Ardi Tuahan dan Sahin Mahulauw, yang didakwa atas dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas milik perusahaan tambang PT Waragonda Mineral Pratama. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah adat Negeri Haya, dan mengalami kerugian besar akibat insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025.


Ketua Koordinator Aksi, Risalah Namakule, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Ardi dan Sahin. Ia menilai penetapan keduanya sebagai tersangka tidak disertai dengan bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Pergerakan kami hari ini adalah bentuk solidaritas terhadap dua saudara kami yang menjadi korban kriminalisasi. Status tersangka ditetapkan tanpa alat bukti yang sah, seperti rekaman CCTV atau keterangan saksi yang meyakinkan," ungkap Namakule kepada wartawan.


Ia juga menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal jalannya sidang perdana yang digelar hari ini serta mendesak Pengadilan Negeri Ambon agar mengambil keputusan yang adil dan transparan.


"Kami berharap sidang ini tidak hanya menjadi formalitas, tapi benar-benar menjadi momen untuk menegakkan keadilan. Kami menuntut agar keduanya dibebaskan jika memang tak ada bukti kuat," tambahnya.

Lebih lanjut, Namakule menyoroti persoalan ketimpangan hukum yang selama ini dirasakan masyarakat adat dan kelompok marjinal.


"Kasus ini adalah cerminan nyata bagaimana hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika rakyat kecil menuntut hak atas tanahnya, mereka justru dikriminalisasi, sementara korporasi dibiarkan terus menggerus wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat," tegasnya.


Sebagai informasi, insiden pembakaran pada Februari lalu menyebabkan sejumlah fasilitas PT Waragonda Mineral Pratama hangus terbakar, termasuk pos keamanan, ruang laboratorium, gedung perusahaan, satu unit mobil Fuso, satu motor trail, serta mobil milik karyawan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. (OR-EH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama