Namlea – Kementerian Agama Kabupaten Buru akhirnya angkat bicara merespons aksi protes seorang tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK. Pihak Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berlangsung sesuai regulasi nasional dan transparan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh La Darman, tenaga honorer yang gagal lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, La Darman melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku pada Senin, 21 Juli 2025, mempertanyakan hasil seleksi setelah delapan tahun mengabdi di KUA Namlea.
Pejabat Analisis SDMA Subbag TU Kepegawaian, Isyei Safitri Fattaroeba, menegaskan bahwa semua tahapan seleksi PPPK telah mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai dari pendataan, verifikasi, hingga seleksi administrasi dan teknis.
"Data seluruh peserta sudah tercatat dalam sistem BKN dan dapat diakses secara terbuka melalui portal SSCASN. Prosesnya transparan dan sesuai ketentuan," ujar Fattaroeba.
Terkait ketidaklulusan La Darman, Fattaroeba menjelaskan bahwa ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama karena memilih formasi di Kemenag Kota Ternate, bukan di Kabupaten Buru.
"Kami sudah arahkan agar seluruh tenaga honorer mengikuti pengisian data secara kolektif di aula Kemenag untuk menghindari kesalahan formasi. Namun La Darman memilih mengisi secara mandiri dan tidak mengikuti petunjuk," jelasnya.
Saat seleksi tahap kedua dibuka, La Darman diberi kesempatan kembali sesuai ketentuan. Namun, hasilnya tetap tidak memenuhi syarat dan hanya masuk dalam data tampungan, bersama dua peserta lain yang mengalami kesalahan serupa.
"Di Kabupaten Buru ada tiga orang yang salah memilih formasi. Ketiganya tidak lolos tahap kedua dan saat ini masuk dalam data tampungan. Kami sudah informasikan agar menunggu arahan lebih lanjut dari pusat," tambahnya.
Dari hasil seleksi tahap kedua, terdapat 15 peserta dari Kabupaten Buru yang lolos seleksi administrasi. Sebanyak 12 orang dinyatakan lulus, terdiri dari 11 orang di formasi Kemenag Buru dan 1 orang di formasi Kemenag Gorontalo.
Secara total, formasi Kemenag Buru diisi oleh 20 peserta, dengan 9 di antaranya berasal dari luar Kabupaten Buru. Hal ini merupakan konsekuensi dari sistem seleksi nasional yang terbuka untuk seluruh peserta dari berbagai daerah.
"Kami tegaskan, Kemenag Buru hanya bertindak sebagai fasilitator. Semua keputusan kelulusan berada di tangan pusat, yaitu BKN. Tidak ada campur tangan dari pihak daerah," tegas Fattaroeba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap, dan memahami bahwa seleksi PPPK dilakukan berdasarkan mekanisme nasional.
"Kami sudah terbuka dan komunikatif sejak awal. Apa yang bisa kami bantu, telah kami lakukan. Namun keputusan akhir tetap ditentukan oleh pusat," tutupnya. (OR-LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |