Close
Close

FAMI Menangkan Gugatan PMH Lawan PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE.LTD

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh  PT. Arta Samudera Traktor kepada PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE.LTD dengan Nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasar putusannya PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE.LTD dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp. 132.474.764.473,- (seratus tiga puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan USD. 15.600,- (lima belas ribu enam ratus dollar Amerika).


Ketua umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) Zenuri Makrodji sebagai kuasa hukum PT. Arta Samudera Traktor menjelaskan, selain itu putusan PN Jakarta Utara juga menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian jual beli antara PT. Arta Samudera Traktor dengan PT. Sany Perkasa. 


"Tidak hanya itu melalui putusannya dinyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum perjanjian pinjaman antara PT. Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE.LTD," ujarnya kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.


Sementara, Sekjen FAMI Dr. Saiful Anam, SH., MH menambahkan, tidak selesai disitu, majelis hakim juga memutuskan menghukum PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE.LTD membayar denda keterlambatan kepada PT. Arta Samudera Traktor untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.


"Berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa PT. Sany Perkasa dan PT. Sany Capital Singapore PTE.LTD telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukumnya. PT. Sany Perkasa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan Sany Capital Singapore PTE.LTD telah  melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah," terang Saiful Anam.


Lebih lanjut Saiful Anam mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan bukti bukti kuat di persidangan, PT. sany perkasa di nyatakan oleh majelis hakim telah menjual produk excavator kepada PT. Arta Samudera traktor sebanyak 24 unit dari 38 unit secara tidak benar dengan mengatakan produk tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.


"Namun pada kenyataannya seluruh excavator secara serentak tidak dapat digunakan karena bermasalah padahal penggunaannnya belum sampai 2 bulan. Dimana HM rata-rata dibawah 300 dan 500 jam dan excavator tersebut status nya masih warranty pabrikan dan di cover oleh assuransi allrisk dan tlo selama 1,5 tahun. Dengan kata lain PT Sany Perkasa telah mendeliverykan produk yang cacat," ungkapnya.


Menurut Saiful Anam,  Sany Capital Singapore PTE.LTD tidak terdaftar di OJK sebagai perusahaan pembiayaan di Indonesia padahal untuk dapat beroperasi dan mengambil keuntungan di Indonesia. Seharusnya dalam menjalankan usahanya wajib memiliki izin dari OJK.


"Apalagi Sany Capital Singapore PTE.LTD merupakan perusahaan pembiayaan yang ditunjuk dan direkomendasikan oleh  PT. Sany Perkasa kepada  PT. Arta Samudera Traktor," tambahnya.


Masih menurut Saiful Anam, imbas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh PT. Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD  kliennya telah menderita kerugian yang sangat besar.


"Alhamdulilah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran dan klien kami PT. Arta Samudera Traktor menang telak melawan PT. sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE LTD dengan nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang diputus pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025," pungkas Saiful Anam. (WIT)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama