Namlea - DPRD Kabupaten Buru mendukung Direktorat Reskrimsus Polda Maluku bertindak tegas menegakan hukum di tambang ilegal Gunung Botak (GB).
"Selaku wakil rakyat, saya tentunya mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, " tegas anggota DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya di Namlea, Sabtu (14/6/2025).
Vokalis Partai Gerinda yang akrab disapa Ade ini lebih jauh menegaskan, kalau langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari fungsi tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU tentang kepolisian negara maupun aturan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan teknis kepolisian di lapangan.
Hal yang dilakukan tim Direktorat Reskrimsus Polda Maluku sudah pasti mengacuh kepada aturan-aturan tersebut dan selalu dibekali dengan surat perintah tugas.
Untuk itu, kata Ade, kalau tindakan penangkapan terhadap sejumlah oknum selama ini yang berjumlah kurang lebih 23 oknum tidak perlu dipolitisir, atau berasumsi lain ada kepentingan di balik itu.
"Kita positif thinking saja, bahwa polisi dalam melaksanakan tugas dibekali dengan dasar-dasar secara internal yang mengatur fungsi dan tugas kewenangan kepolisian, " ujar Ade.
"Apalagi menyangkut dengan penangkapan penjual dan pembeli emas dan hal - hal yang memang secara regulasi bertentangan dengan aturan,"imbuh Ade.
Sekali lagi, Ade atas nama wakil rakyat di DPRD Buru, selalu mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh tim Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.
"Saya berharap langkah-langkah yang dilakukan ini terus berjalan, sehingga sesuai dengan target dari institusi, " tegasnya.
Ade sudah dari dahulu menyuarakan agar tambang Gunung Botak harus beroperasi secara legal.
Kenapa secara legal? Agar Kabupaten Buru juga mendapat keuntungan dari operasi tambang emas di GB, baik dalam bentuk PAD dan sebagainya.
"Kalau tambang emas GB dikelola terus menerus secara ilegal seperti sekarang, maka daerah kita ini akan begini-begini saja, " sayangkan Ade.
"Jadi sangat susah mau maju membangun negeri ini dengan sumber kekayaan alam yang kita miliki sendiri kalau barang ini dikelola secara ilegal seperti sekarang ini, " sambung Ade.
Oleh karena itu, Ade mengajak kepada semua masyarakat marilah berpikir positif dan ramai-ramai mendukung langkah penegakan hukum di Gunung Botak.
Sekali lagi ditegaskannya, kalau tambang emas itu akan tetap beroperasi tapi harus ada regulasi yang mengatur.
"Ada aturan yang mengatur, sehingga misalnya dampak buruk terhadap lingkungan , dampak dari sisi keamanannya serta hal-hal lain yang bersifat buruk dan tidak baik dapat dihindari. Ini yang kita harapkan, " pungkas Ade. (LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |