Namlea – Pasangan Ikram Umasugi dan Sudarmo resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, yang digelar di Aula Hotel Grand Sarah, Kamis pagi (8/5/2025).
Rapat pleno ini merupakan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Buru Muh Ilyas Hamid, Kapolres AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Rapat pleno dibuka dengan penetapan Berita Acara Nomor 140/PY.02.I-BA/8104/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih, dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo, berhasil meraih 22.408 suara sah, atau 28,65% dari total suara sah, dan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Buru 2024.
Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.12 WIT, dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Buru, Muh Rustam Fadly Tukuboya, yang ditemui usai rapat pleno menyampaikan bahwa keputusan KPU ini akan segera ditindaklanjuti dalam rapat pleno DPRD Kabupaten Buru yang dijadwalkan pada Jumat (9/5/2025). (LO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |