Close
Close

Pemkot Ambon Diijinkan Vaksinasi Anak Usia 6 - 12 Tahun

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy

Ambon, Orasirakyat.com
Pemerintah Kota Ambon telah diijinkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) untuk melaksanakan vaksinasi massal covid-19 kepada anak usia 6-11 Tahun.


“Mulai bulan Januari 2022, kota Ambon menjadi satu – satunya kota di Provinsi Maluku yang diizinkan melakukan vaksinasi anak, mengikuti orang – orang dewasa” ucap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (30/12/21) di Balai Kota.


Menurut Louhenapessy, rekomendasi diberikan Pempus melalui Kementerian Kesehatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk vaksinasi anak, lantaran melihat capaian vaksinasi kota Ambon yang telah mencapai 91 persen dari target vaksinasi yang diberikan, serta vaksinasi lansia sudah melebihi 60 persen.


“Jadi dari dua persyaratan ini, maka pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan vaksinasi anak di kota Ambon,” bebernya.


Pelaksanaan vaksinasi anak tidak menggunakan pendekatan vaksinasi sentral atau terpusat, tetapi akan dilaksanakan secara mobile atau dengan sistem jemput bola ke sekolah – sekolah.


Lanjutnya, tiap Organsasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot, akan dikerahkan untuk menggalakkan dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi anak.


“Tiap – tiap organisasi perangkat daerah ikut bertanggungjawab untuk mengkondisikan dan mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi serta meggalakkan vaksinasi bagi orang tua dan anak, sedangkan Dinas Kesehatan menjadi eksekutornya,” terangnya.


Katanya, dengan pelaksanaan vaksinasi anak, maka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon akan semakin maksimal, terutama dalam antisipasi varian Omicron yang telah masuk ke wilayah Indonesia.


“Dari pemberitaan media, kasus penyebaran Omicron semakin meningkat, sehingga perlu diantisipasi dan kuncinya hanya ada pada vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, agar tidak berdampak bagi orang lain,” paparnya.


Ia tegaskan, walau saat ini Ambon berada dalam tingkat keterpaparan covid yang rendah, bahkan telah ditetapkan masuk dalam PKKM Mikro Level 1 oleh Satgas Pusat, namun peningkatan kualitas hidup bersih dan wajib memakai masker tetap menjadi gaya hidup dalam memasuki tahun baru 2022. 


"Meski begitu, hidup bersih dan penerapan prokes harus dilaksanakan," tandasnya. (OR/AL)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News