NAMROLE – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Buru Selatan.
Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Ranperda tentang APBD Perubahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Buru Selatan di ruang sidang utama DPRD, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, pidato Bupati Buru Selatan La Hamidi disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan, Prof. Ali Awan.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual daerah, pelaksanaan APBD hingga semester pertama, serta perubahan asumsi dan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan struktur Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp674,20 miliar, meningkat Rp73,09 miliar atau 12,16 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp601,10 miliar.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp719,59 miliar, atau meningkat Rp10,03 miliar (1,41 persen) dari sebelumnya Rp709,55 miliar.
Adapun pembiayaan neto dalam RAPBD Perubahan 2026 sebesar Rp45,38 miliar, mengalami penurunan Rp63,06 miliar atau 58,15 persen dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp108,45 miliar.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp30,60 miliar, turun Rp7,58 miliar atau 19,86 persen dari APBD murni sebesar Rp38,19 miliar.
PAD tersebut terdiri atas pajak daerah sebesar Rp4,85 miliar, retribusi daerah Rp6,41 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6,43 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp12,89 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah. Pada perubahan APBD 2026, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp639,39 miliar, meningkat Rp80,64 miliar atau 14,44 persen dari sebelumnya Rp558,71 miliar.
Dari jumlah tersebut, transfer pemerintah pusat mencapai Rp628,39 miliar, meningkat Rp80,68 miliar atau 14,73 persen dari APBD murni sebesar Rp547,71 miliar. Sedangkan transfer antar daerah sebesar Rp11 miliar dan tidak mengalami perubahan.
Untuk pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap dianggarkan sebesar Rp4,20 miliar.
Di sisi belanja, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp565,62 miliar, meningkat Rp15,18 miliar atau 2,76 persen dari sebelumnya Rp550,44 miliar.
Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp329,62 miliar yang mengalami penurunan Rp12,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp210,92 miliar atau meningkat Rp26,31 miliar, belanja subsidi Rp1,43 miliar, serta belanja hibah Rp23,13 miliar.
Bupati La Hamidi menekankan bahwa perubahan APBD tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen koreksi dan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Buru Selatan, Amadhan Loilatu, yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus mampu menjawab perkembangan kondisi aktual daerah, termasuk hasil pelaksanaan APBD sampai dengan semester pertama serta perkembangan asumsi dan kebijakan yang memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan.
“Perubahan APBD bukan semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam anggaran, tetapi merupakan instrumen koreksi dan penyesuaian agar mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan pemerintahan pembangunan daerah,” kata Amadhan.
Ia menegaskan, setiap perubahan pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan harus dapat dijelaskan secara terbuka dalam proses pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pembahasan RAPBD Perubahan tidak hanya berorientasi pada berapa besar anggaran bertambah atau berkurang, tetapi lebih jauh harus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Buru Selatan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Buru Selatan Ahmad Umasangadji, para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta para tamu undangan lainnya.
Setelah penyampaian nota pengantar keuangan, dokumen pendukung Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diserahkan kepada pimpinan DPRD Buru Selatan untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

