JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, kembali bergulir di meja hijau. H. Makawi, salah satu ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sebidang tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.
Gugatan terbaru tersebut diajukan setelah perkara sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang berada di kawasan Kelapa Gading Barat. Di atas kawasan tersebut saat ini berdiri dan beroperasi Apartemen Sherwood di Jalan Raya Kelapa Nias.
Pada Selasa, 22 September 2026, H. Makawi juga berdiskusi dengan Ketua GMNI Cabang Jakarta Timur, Efrem Elman Siarif Ndruru, S.H., di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pertemuan itu membahas perkembangan sengketa, langkah hukum yang kembali ditempuh pihak keluarga ahli waris, serta harapan agar proses peradilan berlangsung objektif, transparan dan profesional.
Efrem, yang dalam diskusi tersebut turut melihat persoalan dari perspektif akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum, mempertanyakan alasan H. Makawi tetap mempertahankan klaim atas tanah tersebut setelah perjuangan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah saya mendengar pendapat Pak Haji Makawi selaku ahli waris, apa yang membuat Bapak masih terus berjuang mempertahankan tanah ini?” tanya Efrem.
H. Makawi menjawab bahwa perjuangan tersebut didasarkan pada keyakinan keluarga serta dokumen dan bukti yang menurutnya mendukung klaim kepemilikan tanah tersebut.
“Saya memperjuangkan tanah ini selama 46 tahun karena keluarga kami memiliki seluruh dokumen dan bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Dan tanah seluas kurang lebih 17.204 meter persegi itu belum pernah kami jual-belikan kepada pihak manapun,” ujar Makawi.
Ia juga mempersoalkan riwayat peralihan hak atas tanah yang kemudian menjadi bagian dari kawasan tempat berdirinya Apartemen Sherwood.
Menurut Makawi, terdapat hal yang menurutnya perlu diuji secara hukum terkait dokumen yang digunakan dalam proses peralihan tersebut. Ia bahkan menduga terdapat rekayasa dalam proses penguasaan tanah yang diklaim keluarganya.
“Kami menduga ada rekayasa dalam proses penguasaan tanah ini, adanya permainan berkaitan dengan mafia tanah. Karena bagaimana mungkin ayah saya yang sudah meninggal tahun 1978 bisa menandatangani akta jual beli tanah tahun 1981 yang kemudian digunakan oleh Summarecon menjadi SHGB sebagai alas dasar pembangunan apartemen tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan versi dari pihak H. Makawi yang masih akan diuji melalui proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan dalam perkara terbaru yang membuktikan tudingan tersebut.
Makawi menyatakan siap membawa seluruh dokumen dan bukti yang dimilikinya ke persidangan. Ia juga membuka ruang bagi pihak PT Summarecon Agung Tbk untuk memperlihatkan bukti kepemilikan maupun dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
“Harapan saya kepada Summarecon, kalau memang merasa mempunyai dasar dan bukti yang kuat, mari kita buktikan di pengadilan. Kami juga akan membawa bukti yang kami punya. Jangan ada yang perlu ditakutkan kalau semuanya memang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Makawi, perjuangan yang dilakukan pihak keluarga bukan bertujuan untuk membangun opini negatif terhadap PT Summarecon Agung Tbk maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan kawasan tersebut.
Ia menegaskan, tujuan utama keluarga adalah memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
“Kami hanya ingin keadilan atas tanah tersebut. Tidak ada maksud membuat citra SMRA buruk di mata publik, investor maupun para penghuni Apartemen Sherwood,” ujarnya.
Makawi juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang kini ditempuh. Ia meminta agar pengadilan dapat memeriksa secara objektif seluruh dalil, dokumen dan bukti yang nantinya diajukan masing-masing pihak.
“Kami juga berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif, transparan dan profesional. Kami masyarakat biasa, tetapi kami juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Dengan diajukannya gugatan baru tersebut, sengketa tanah yang diklaim telah berlangsung selama puluhan tahun itu kembali memasuki proses pembuktian di pengadilan. Posisi dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan diuji berdasarkan dokumen, alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

