![]() |
Oleh: Sami Latbual, S.H., M.H. _Advokat dan Pegiat Media Sosial_ |
DPRD Kabupaten Buru Selatan telah membentuk Panitia Khusus Pasar Kai Wait. Pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan Pasar Kai Wait di Namrole.
Selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan pasar menjadi perhatian publik. Isu yang mengemuka meliputi penataan kios, pengelolaan keuangan, serta mekanisme pungutan retribusi dan uang sewa. Pendapatan dari sektor ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan.
Perhatian publik kembali meningkat setelah beredarnya unggahan sdri. Moana Lesnussa di media sosial terkait *besaran* biaya pungutan sewa kios dan kondisi Blok Utama Pasar Kai Wait. Unggahan tersebut memuat dugaan-dugaan terkait pengelolaan pasar.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Dinas Perdagangan, Para Asisten Setda, sdri. Moana Lesnussa, dan sdra. La Amo selaku perwakilan pedagang.
Dalam RDP tersebut terungkap beberapa hal:
1. Kondisi fisik: Bangunan kios di blok utama dilaporkan dalam kondisi rusak dan membutuhkan perhatian.
2. Mekanisme pungutan: Disampaikan adanya pungutan yang diduga tidak sesuai prosedur.
3. Keterangan: Salah satu Anggota DPRD menyampaikan keterangannya terkait arahan pembayaran biaya sewa kios kepada pedagang.
Dinamika kemudian berkembang. Berdasarkan informasi yang beredar di publik, saat ini terdapat 2 proses hukum yang berjalan:
1. Laporan Polisi dugaan pencemaran nama baik - delik aduan yang dilaporkan oleh oknum Anggota DPRD dengan sdri. Moana sebagai terlapor.
2. Laporan Polisi dugaan tindak pidana penipuan- delik biasa yang dilaporkan oleh sdri. Moana.
Seiring itu, DPRD telah membentuk Pansus Pasar Kai Wait untuk menelusuri persoalan secara kelembagaan. Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu anggota Pansus adalah Anggota DPRD yang namanya disebut dalam RDP. Kondisi ini menimbulkan diskusi publik terkait prinsip independensi dan profesionalitas Pansus.
Selain itu surat pengaduan dari sdri. Moana kepada Badan Kehormatan DPRD belum mendapatkan tindak lanjut. Pansus juga telah melakukan peninjauan ke pasar, namun menurut informasi yang berkembang, peninjauan belum dilakukan di blok utama yang saat ini menjadi perhatian hukum.
Pertanyaan dan Catatan Kritis
1. Apakah cakupan kerja Pansus sudah menyeluruh?
Peninjauan yang belum menyasar blok utama menimbulkan pertanyaan publik apakah pengawasan sudah menyentuh seluruh aspek persoalan.
2. Bagaimana menjaga independensi dan objektivitas Pansus?
Keikutsertaan anggota yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang diawasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Prinsip _conflict of interest_ harus dihindari agar hasil pengawasan tidak diragukan publik.
Saran Demi Transparansi dan Keadilan Proses
Karena persoalan ini telah menjadi atensi publik dan masuk dalam ranah hukum, maka penting bagi semua pihak untuk mengawal proses secara konstitusional. Bukan soal siapa yang paling benar, tetapi bagaimana kebenaran ditegakkan melalui prosedur yang benar.
Untuk itu disarankan:
1. Pansus DPRD wajib mengundang semua pihak secara berimbang. Termasuk di dalamnya sdri. Moana Lesnussa selaku pelaku kontrol sosial, Anggota DPRD terkait yang namanya disebut, Dinas Perdagangan, Inspektorat, dan perwakilan pedagang/pengelola pemungutan sewa kios. Mengundang semua pihak penting agar proses klarifikasi berjalan lengkap dan tidak terkesan sepihak.
2. Memfasilitasi Forum Klarifikasi Terbuka. Forum ini penting untuk mengkonfrontir data dan keterangan secara bersama-sama di hadapan publik. Dengan begitu masyarakat bisa menilai langsung substansi persoalan.
3. Memisahkan ranah kritik dari ranah pidana. Kontrol publik dan kritik terhadap kebijakan/pengelolaan pemerintahan adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Kritik tidak boleh dikriminalisasi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan pada proses hukum di Polres Buru Selatan, namun jangan sampai digunakan untuk membungkam suara warga.
Prinsipnya sederhana: _tidak ada satu pun pihak yang boleh ditempatkan pada posisi tidak tepat hanya karena menjalankan fungsi kontrol_. Jika ada data dan dugaan, maka data itu yang harus diuji melalui mekanisme yang tersedia, baik di Pansus maupun di proses hukum.
Penutup
Fungsi pengawasan DPRD adalah untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD Kabupaten Buru Selatan. Agar fungsi itu berjalan maksimal, Pansus harus bekerja dengan 3 prinsip: transparan, independen, dan berimbang.
Dengan mengundang semua pihak, mengawal proses hukum di Polres, dan tidak mengkriminalisasi kritik, maka Pansus Pasar Kai Wait akan menjadi contoh baik bagaimana DPRD menjalankan fungsi kontrol secara konstitusional dan melindungi ruang demokrasi di daerah.
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

