PEKANBARU – Ratusan peserta memadati Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan ruang virtual dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang ketentuan perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rabu (8/7/2026).
Kegiatan yang digelar secara hibrida tersebut merupakan hasil kolaborasi Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru bersama Kanwil DJP Riau, dengan dukungan Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Sekitar 200 peserta mengikuti sosialisasi, baik secara langsung maupun daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perubahan regulasi perpajakan terbaru.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan UMKM.
"Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas," ujar Hermiyana dalam sambutannya.
Menurutnya, sinergi dengan organisasi profesi dan komunitas menjadi langkah strategis agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Provinsi Riau.
Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, menyampaikan apresiasinya atas tingginya antusiasme peserta. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
"Kami bangga dapat menjadi jembatan edukasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Peserta yang hadir sangat beragam, mulai dari pelaku usaha mikro hingga kalangan akademisi," katanya.
Dalam sesi utama, tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau, yakni Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji, memaparkan substansi PP Nomor 20 Tahun 2026. Diskusi dipandu oleh Duni Kartono selaku moderator.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi pemberian insentif permanen berupa tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa batas waktu tertentu, penegasan bahwa profesi yang termasuk kategori pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, dan akuntan tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, serta penerapan mekanisme anti-penghindaran pajak untuk mencegah praktik pemecahan omzet demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Sementara itu, Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan mudah dipahami dan memberikan wawasan baru bagi para pelaku usaha.
"Acara hari ini sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir. Ini menjadi bukti bahwa regulasi baru sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya.
Nata berharap kolaborasi antara DJP, P3KPI, organisasi profesi, dan komunitas seperti IKTS dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukasi di masa mendatang.
"Semoga ilmu yang diperoleh hari ini dapat langsung diterapkan dalam menjalankan usaha, sehingga kepatuhan perpajakan semakin meningkat dan UMKM dapat terus berkembang," tutupnya. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

