Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Wartawan Batu Bara Siap Demo Lapas Labuhan Ruku, Protes Dugaan Intimidasi Saat Peliputan

Batu Bara – Persatuan Wartawan Batu Bara menyatakan sikap tegas dengan rencana menggelar aksi demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Senin, 11 Mei 2026.


Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat meliput peristiwa kaburnya seorang tahanan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Kapolres Batu Bara melalui Sat Intelkam Polres Batu Bara serta pihak Lapas. Dalam surat itu, insan pers menilai kejadian tersebut mencederai kebebasan pers sekaligus menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.


Wartawan Mengaku Dihalang-halangi

Insiden bermula ketika seorang tahanan dilaporkan melarikan diri dari rutan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Mendapat informasi tersebut, sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.


Namun, para wartawan mengaku tidak mendapatkan akses informasi yang semestinya. Mereka disebut dilarang mendekat ke lokasi, dihalangi dalam proses peliputan, bahkan mendapat perlakuan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.


Situasi semakin memicu reaksi setelah rilis resmi dari Humas Lapas dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik terkait kronologi kaburnya tahanan.


Rencana Aksi dan Tuntutan

Dalam rencana aksi damai tersebut, massa wartawan akan melakukan orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di depan Kantor Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.


Koordinator aksi: Mariati AB, S.Pd
Penanggung jawab: Alaiaro Nduru, SH


Adapun tuntutan utama yang akan disampaikan, yakni:

  1. Meminta Kalapas dan Biro Humas Lapas Labuhan Ruku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas wartawan.

  2. Menuntut komitmen keterbukaan informasi kepada insan pers di Kabupaten Batu Bara.

  3. Meminta jaminan profesionalisme pelayanan informasi publik di lingkungan Lapas.


Dinilai Langgar UU Pers

Organisasi wartawan menilai tindakan penghalangan peliputan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yakni ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta apabila dilakukan secara sengaja.


Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.


Pers Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial

Insan pers menegaskan aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya menjaga fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara.


Masyarakat dinilai berhak mengetahui kondisi keamanan lembaga pemasyarakatan, termasuk peristiwa kaburnya tahanan. Sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.


“Kami tidak mencari konflik. Pers adalah mitra institusi negara dalam menjaga akuntabilitas. Jika ada kesalahan, cukup diakui dan diperbaiki, bukan malah diintimidasi,” ujar salah satu perwakilan panitia aksi.


Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kalapas Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut.


Komunitas jurnalis di Batu Bara berharap aparat kepolisian dapat mengawal jalannya aksi agar berlangsung aman serta membuka ruang dialog konstruktif antara pihak Lapas dan insan pers.


Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum perbaikan hubungan antara lembaga pemerintah dan media, demi terciptanya keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama