Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pegawai Kejaksaan Diduga Arogan Usai Tabrak Pengendara Motor

Pematang Siantar – Sikap menjunjung tinggi nilai Satya Adhi Wicaksana yang seharusnya menjadi pedoman insan Adhyaksa diduga tidak tercermin dalam perilaku seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar berinisial MML atau yang akrab disapa Mukhlis.


MML dilaporkan terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka serius. Insiden tersebut terjadi di persimpangan Jalan Adam Malik dan Jalan Menambin, Rabu (25/3/2026).


Korban tabrakan, Bai (23), warga Perumnas Batu Anam, saat itu berboncengan dengan HH (23). Keduanya ditabrak mobil Toyota Fortuner BK 2305 WM yang telah dimodifikasi menggunakan bemper plat baja dan dikemudikan oleh MML.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan Fortuner tersebut melaju dari Jalan Letjen Suprapto menuju Jalan Menambin. Setibanya di lokasi kejadian, mobil disebut langsung berbelok tanpa mengurangi kecepatan, sementara sepeda motor korban melintas dari Jalan Adam Malik menuju Jalan Kartini.


Benturan keras pun tidak terhindarkan

Akibat kejadian tersebut, Bai mengalami patah kaki dan harus menjalani perawatan intensif, sementara HH mengalami luka serius. Seorang anak berusia 12 tahun yang turut menumpang dilaporkan selamat tanpa luka berat.


Keluarga korban menyesalkan sikap pengemudi mobil yang diduga tidak segera memberikan pertolongan setelah kecelakaan terjadi.


“Kami malah disalahkan dan ditakut-takuti. Dia bilang, ini mau diselesaikan di kantor polisi atau secara kekeluargaan,” ujar Bai kepada awak media.


Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Satlantas Polres Pematangsiantar dan sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut keluarga korban, hingga kini pihak terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik.


Informasi lain yang diperoleh menyebutkan MML sempat mengklaim telah mengeluarkan biaya besar untuk operasi korban. Padahal, menurut pihak keluarga, biaya pengobatan ditanggung melalui program Jasa Raharja.


Atas peristiwa ini, LS, orang tua korban, meminta Kepala Kejari Pematang Siantar serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.


“Kami akan membuat laporan resmi ke Kajari dan Jamwas Kejati. Kami minta pegawai yang arogan terhadap anak kami diperiksa sesuai kode etik,” tegas LS.


Hingga berita ini diterbitkan, MML belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. (OR-B)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama