Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Surat Klarifikasi Berubah Jadi Alarm Bahaya: Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret Nama Anggota DPRD

Batang Kuis - Sebuah surat resmi yang semestinya menjadi ruang klarifikasi justru menjelma menjadi alarm bahaya bagi publik. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Ketua Abdul Hadi melalui surat bernomor 0147/DPW P2BMI/SU/IV/2026 mengungkap dugaan serius terkait penguasaan lahan sawah milik warga yang menyeret nama dua anggota DPRD Deli Serdang.


Surat tersebut ditujukan kepada Junaidi SH dari Partai Hanura dan Dr. Misnan Al Jawi SH MHum dari Partai PPP. Keduanya diminta memberikan penjelasan atas dugaan keterlibatan dalam penguasaan lahan sawah di Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis.


Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.


Di balik redaksi formal surat itu, tersimpan kisah getir para petani. Berdasarkan hasil investigasi P2BMI, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Desa Paya Gambar dan sekitarnya diduga telah beralih dalam penguasaan pihak tertentu. Nama kedua anggota dewan tersebut muncul dalam informasi yang dihimpun.


Para petani tak hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan hasil jerih payah bertahun-tahun. Lahan yang mereka kelola dengan biaya, tenaga, dan harapan kini berada dalam bayang-bayang konflik. Persoalan ini pun tak lagi sekadar sengketa, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil.


Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Agustus 2025 dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum, baik di Polresta Deli Serdang maupun Polsek Batang Kuis. Sejumlah laporan resmi telah dilayangkan, di antaranya:


  • STTLP/B/782/VIII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara (6 Agustus 2025)

  • STTLP/B/796/VIII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara (8 Agustus 2025)

  • STTLP/B/117/VIII/2025/SPKT/Sek. Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara (8 Agustus 2025)


Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan atas penanganan kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait netralitas dan keberpihakan hukum.


Ketua P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, Minggu (03/05/2026) menegaskan bahwa surat yang dilayangkan merupakan langkah awal untuk membuka fakta dan meminta klarifikasi secara terbuka dari pihak-pihak yang disebut.


Upaya konfirmasi pun telah dilakukan. Junaidi SH belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui telepon seluler dan WhatsApp. Sementara itu, Dr. Misnan Al Jawi dalam pesan singkat menyatakan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut dan menyarankan agar menghubungi pihak lain.


“Saya tidak ada urusan di lahan itu, silakan hubungi Ketua Jhon (Ketua MPC PP Deli Serdang),” ujarnya singkat.


Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah tudingan serius yang berkembang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang sebelumnya digarap warga kini diduga dimanfaatkan oleh pihak lain. Bahkan, muncul dugaan bahwa lahan tersebut disewakan kepada seorang pengusaha pengepul sawit berinisial Pisces, warga Sugiharjo, dengan pembayaran sewa disebut-sebut diserahkan kepada Dr. Misnan Al Jawi.


Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga potensi eksploitasi di tengah penderitaan masyarakat.


Kasus ini menjadi gambaran nyata konflik agraria yang masih kerap terjadi di daerah. Ketimpangan antara masyarakat kecil dan kekuatan elit kembali mencuat ke permukaan.


Bagi warga, surat P2BMI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol perlawanan dan harapan untuk mendapatkan keadilan. Di baliknya, ada keluarga yang kehilangan penghasilan, ada anak-anak yang masa depannya terancam, serta ada harapan yang perlahan memudar.


Kini, sorotan publik tertuju pada pihak-pihak yang disebut. Masyarakat menanti bukan hanya klarifikasi, tetapi juga keberanian untuk mengungkap kebenaran.


Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.


Tanah bukan hanya aset, ia adalah sumber kehidupan. Dan ketika kehidupan itu dirampas, yang terluka bukan hanya individu, tetapi juga rasa keadilan itu sendiri.


Kasus ini masih bergulir. Namun satu hal yang pasti, suara masyarakat tak lagi bisa diabaikan.


Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: siapa yang berdiri di sisi rakyat, dan siapa yang justru berdiri di atas penderitaan mereka? (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama