SAMOSIR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Samosir yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, batal dilaksanakan karena pengusul surat, Sudung Sitanggang, tidak hadir.
RDP tersebut sedianya membahas usulan penamaan jalan sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh Sudung Sitanggang.
Ketua Komisi I DPRD Samosir, Noni Situmorang, memutuskan menunda agenda tersebut setelah menyatakan bahwa pihak pengusul harus hadir secara langsung atau memberikan surat kuasa kepada perwakilan yang ditunjuk.
Namun, keputusan tersebut menuai sorotan karena ketentuan mengenai kewajiban membawa surat kuasa tidak tercantum dalam surat undangan rapat. Selain itu, dalam forum tersebut tidak disampaikan dasar hukum atau tata tertib DPRD yang mengatur syarat dimaksud.
Sudung Sitanggang diketahui tidak dapat menghadiri rapat karena sedang berada di Tangerang untuk keperluan keluarga. Menurut keterangannya melalui sambungan telepon, undangan RDP baru diterimanya melalui pesan WhatsApp dari staf Komisi I pada Senin, 11 Mei 2026.
“Seharusnya sebelum menjadwalkan RDP, dikonfirmasi terlebih dahulu agar waktunya bisa disesuaikan sehingga saya dapat hadir,” ujar Sudung.
Meski pengusul utama berhalangan hadir, sejumlah pihak yang mengaku terlibat dalam penyusunan surat tetap datang ke DPRD Samosir dengan membawa dokumen pendukung. Mereka antara lain Juan Simarmata, Sasnaek Naibaho, Selo Sihotang Sorganimusu, dan Hayun Gultom.
Rombongan tiba di kantor DPRD Samosir sekitar pukul 13.30 WIB dan baru dipersilakan masuk ke ruang rapat sekitar pukul 15.15 WIB.
Dalam rapat singkat tersebut, Noni Situmorang menegaskan bahwa tanpa kehadiran langsung Sudung Sitanggang atau surat kuasa resmi, RDP tidak dapat dilanjutkan.
Salah seorang pihak yang hadir menilai keputusan tersebut dapat dipahami, tetapi mempertanyakan mengapa Komisi I sejak awal menjadwalkan RDP tanpa terlebih dahulu memverifikasi identitas pengusul.
Sudung Sitanggang sendiri tercatat sebagai warga Kota Bontang, Kalimantan Timur. Selama berada di Sumatera Utara, ia disebut berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Jika mengedepankan prosedur, seharusnya identitas pengusul diperiksa lebih dahulu sebelum RDP dijadwalkan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Anggota Komisi I DPRD Samosir, Edis Naibaho, disebut sempat menyatakan bahwa pembahasan dapat tetap dilaksanakan karena substansi surat tidak bersifat rahasia maupun mendesak, terlebih dokumen pendukung telah dibawa oleh pihak yang hadir.
Selain itu, dengan perkembangan teknologi, kehadiran Sudung Sitanggang sebenarnya dinilai dapat difasilitasi melalui panggilan video sehingga rapat tetap bisa berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Komisi I DPRD Samosir mengenai dasar aturan yang mewajibkan kehadiran langsung pengusul atau surat kuasa dalam RDP tersebut. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

