Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Konsorsium Aktivis Merdeka Desak Polda Sultra Bongkar Dugaan Mafia Tambang Pasir Ilegal di Muna Barat

KENDARI - Konsorsium Aktivis Merdeka resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (21/5/2026).


Laporan tersebut tidak hanya menyoroti aktivitas penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum mengusut penampung, pemodal, hingga oknum yang diduga membiarkan praktik ilegal itu terus berlangsung.


Perwakilan Konsorsium Aktivis Merdeka, Muhamad Wandi Budiman, menegaskan aktivitas tambang pasir ilegal tidak mungkin berjalan secara terbuka tanpa adanya pihak yang mengendalikan dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.


“Kami menduga ada jaringan yang bermain di balik aktivitas tambang pasir ilegal ini, mulai dari penambang, penampung, hingga oknum tertentu yang diduga membekingi. Mustahil aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa ada pihak yang melindungi,” tegas Wandi Budiman usai memasukkan laporan di Polda Sultra.


Menurutnya, praktik tambang ilegal tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam kawasan pesisir di Desa Tanjung Pinang.


“Pengerukan pasir secara ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari abrasi pantai, rusaknya ekosistem pesisir, pendangkalan wilayah tertentu, hingga ancaman terhadap habitat laut. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat besar bagi kondisi lingkungan di Muna Barat,” ujarnya.


Selain persoalan lingkungan, Wandi juga menyoroti tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muna Barat dari aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.


“Yang paling disayangkan, sumber daya alam daerah dikeruk dan diperjualbelikan, tetapi daerah sama sekali tidak mendapatkan pemasukan. Tidak ada kontribusi PAD karena aktivitas ini diduga berjalan tanpa izin resmi. Yang menikmati hanya kelompok tertentu,” katanya.


Ia menilai negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian besar apabila praktik tambang ilegal terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


“Kami meminta Ditkrimsus Polda Sultra tidak hanya fokus pada pekerja lapangan. Penampung pasir, pihak yang membeli hasil tambang ilegal, pemodal, hingga oknum yang diduga membiarkan aktivitas ini juga harus diperiksa. Mereka merupakan bagian dari rantai besar praktik ilegal tersebut,” tegasnya.


Konsorsium Aktivis Merdeka juga meminta aparat menelusuri aliran distribusi hasil tambang ilegal yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan pemerintah.


“Kalau aparat serius, pasti bisa ditelusuri siapa penampungnya, ke mana pasir itu dijual, siapa yang mendapat keuntungan, dan siapa yang bermain di belakangnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aktor utama,” tambah Wandi.


Dalam laporannya, pihaknya turut mendesak Polda Sultra berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas resmi.


Konsorsium Aktivis Merdeka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang.


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga soal penyelamatan lingkungan dan aset daerah. Jangan biarkan kekayaan alam Muna Barat dieksploitasi secara ilegal tanpa manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tutup Wandi Budiman. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama