Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kasus Narkoba 2025: Korban Dipaksa Mengaku Bandar, Propam Sumut Bilang "Tak Ada Pelanggaran"?

MEDAN – Dugaan pelanggaran berat terhadap prinsip hukum dan etika kepolisian kembali mencuat dari Sumatera Utara. Sejumlah personel Polres Padang Sidempuan kini berada di bawah sorotan tajam terkait penanganan kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2025. Isu utama yang mengemuka bukan hanya soal proses hukum yang dianggap menyimpang, tetapi juga sikap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut yang dinilai mengabaikan aturan, dengan menyatakan tidak ada pelanggaran setelah adanya perjanjian damai.

 

Kasus bermula saat tim kepolisian menangkap seorang warga bernama RAS (36 tahun) bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai penyalahguna narkoba di sebuah rumah warga. Namun, di balik penangkapan itu, terungkap fakta yang meresahkan: RAS diduga kuat dipaksa dan ditekan untuk mengakui dirinya sebagai bandar narkoba (BD), padahal indikasi dan bukti pendukung atas status tersebut dinilai lemah dan tidak cukup.

 

Polemik kian memanas setelah diketahui adanya surat perjanjian damai yang ditandatangani antara pihak personel Polres Padang Sidempuan dengan RAS. Dokumen perdamaian ini kemudian diketahui dan ditelusuri oleh tim Propam Polda Sumut. Namun, jawaban yang diberikan pihak pengawas internal justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat hukum.

 

Saat dikonfirmasi terkait tindakan pemaksaan pengakuan dan penegakan kode etik, seorang perwira Propam berpangkat Iptu memberikan jawaban mengejutkan: “Kalau itu Bang, sudah tidak ada lagi pelanggaran.”

 

Pernyataan itu seolah menyamakan status perdata atau kesepakatan damai dengan penghapusan total kesalahan profesi. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pandangan tersebut adalah kesalahan pemahaman yang fatal.

 

Damai Bukan Penghapus Dosa Profesi

 

Ada perbedaan sangat mendasar antara perkara pidana dan pelanggaran kode etik. Dalam hukum pidana, untuk tindak pidana yang bersifat delik aduan, perdamaian memang bisa menghentikan proses hukum. Namun, pelanggaran kode etik adalah ranah tanggung jawab institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan standar kerja kepolisian.

 

Perdamaian di luar pengadilan atau pencabutan laporan oleh korban sama sekali tidak menghapus kewajiban Propam untuk memeriksa dan memproses oknum yang bersangkutan. Kesepakatan damai hanya dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memutuskan berat atau ringannya sanksi, bukan alasan untuk menutup kasus.

 

Aturan tegas dalam Perpol 7/2022 menyatakan bahwa sidang kode etik tetap harus digelar untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Sidang tersebut tetap berwenang menjatuhkan hukuman disiplin hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), terlepas dari apakah pelapor sudah berdamai atau belum.

 

Sikap Propam Sumut yang menyatakan "tidak ada pelanggaran" hanya karena ada damai, justru dianggap mencederai rasa keadilan dan melindungi praktik penyimpangan. Publik pun kini bertanya-tanya: Ada apa dengan pengawasan internal di Polda Sumut?

 

Publik dan pengamat hukum pun kini bersatu mendesak Kapolda Sumatera Utara serta Kepala Divisi Propam Polri untuk turun tangan. Oknum yang diduga memaksa warga mengaku sebagai bandar narkoba harus tetap diperiksa secara etik sesuai prosedur, agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum hanya karena jalan damai. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama